Sambangi Cidolog, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Komitmen Kawal Implementasi Perpres Soal Reforma Agraria

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyayangkan masih <span;>adanya perusahaan perkebunan yang selama bertahun-tahun tidak memproses izin perpanjangan HGU nya. Hal ini terungkat saat kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ke perkebunan Cidolog pada Rabu (21/1/2026).

Kunjungan itu langsung dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi H Iwan Ridwan dari Fraksi PKS. <span;>Dalam momen tersebut dihadiri juga kepala dinas pertanian, DPTR, camat Cidolog, dan kades Cidolog

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan mengatakan, dengan tidak melakukan proses perpanjangan maka perusahaan tersebut menjadi tidak punya legalitas.” Pengawasan komisi 1 DPRD menyoroti kewajiban pajak kepada negara yang tidak ditunaikan selama bertahun tahun alias nunggak yang menjadi kerugian negara,” jelasnya

Selain itu disorot hasil penilaian kebun yang berada di kelas V (kurang sekali) menunjukkan bahwa perkebunan tidak terkelola dengan baik. Iwan menerangjan, Komisi 1 bersepakat untuk mendorong GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) agar menyikapi eks HGU perkebunan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

<“Perpres 62 tahun 2023 perihal Percepatan Reforma Agraria akan kita kawal dalam implementasinya terhadap PT HGU perkebunan Cidolog,” kata Iwan. Sehingga keadilan memperoleh hak memanfaatkan tanah negara khususnya bagi rakyat kecil akan diperjuangkan.

Intinya lanjut Iwan, bukan hanya perusahaan besar yang bisa memanfaatkan tanah negara,. Tapi rakyat kecil wajib dibantu untuk memperoleh hak yang sama agar mereka dapat hidup lebih sejahtera.