Reses Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid, Soroti Sampah dan Pertanahan

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid menggelar reses masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sabtu (7/2/2026). Dalam agenda serap aspirasi tersebut, dua isu utama mengemuka, yakni pengelolaan sampah dan persoalan pertanahan.

Reses kali ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Sukabumi guna memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Khususnya terkait kepemilikan dan legalitas hak atas tanah.

Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid menjelaskan, meskipun secara kelembagaan dirinya berada di Komisi I DPRD Kota Sukabumi dan pengelolaan sampah bukan menjadi tugas pokok dan fungsi komisinya. Namun persoalan sampah tetap menjadi perhatian bersama.

“Dalam masa reses ini, saya menjalankan kewajiban sebagai anggota DPRD untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Isu yang diangkat memang sampah dan pertanahan,” kata Farid yang berasal dari Fraksi PKS. Soal sampah, meski bukan tupoksi Komisi I, ini tetap menjadi konsen semua elemen masyarakat.

Farid menerangkan, persoalan sampah tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama, dimulai dari lingkungan rumah tangga.

“Suka atau tidak suka, pengelolaan sampah di Kota Sukabumi itu disorot. Ini bukan hanya kewajiban pemerintah, masyarakat juga harus terlibat, dimulai dari diri sendiri. Dari rumah, bagaimana mengelola sampah dengan baik,” ujar Farid. Dalam reses tersebut, ia juga menyoroti keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di RW 17 Kelurahan Cisarua yang mulai diaktifkan kembali oleh pihak kecamatan.

Mudah-mudahan lanjut Farid, reses ini bisa menjadi pemicu atau trigger agar TPS3R yang ada benar-benar berfungsi optimal. Selain sampah, isu pertanahan menjadi perhatian serius.

Farid menyebutkan, Komisi I DPRD memiliki mitra kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga fungsi pengawasan terhadap layanan pertanahan menjadi sangat penting.

“Pada reses kali ini, kami fokus mengedukasi masyarakat yang secara administrasi belum memiliki hak atas tanah. Kami hadirkan BPN agar masyarakat bisa berkonsultasi langsung, supaya layanan pertanahan tidak terhambat karena ketidaktahuan,” katanya.

Banyak warga sambung Farid, menyampaikan keluhan, terutama terkait lamanya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Proses yang melalui kelurahan dinilai kerap menemui kendala di lapangan.

“Masukan dari warga cukup banyak, khususnya soal PTSL yang dirasa lama. Ini menjadi tugas kami untuk mengingatkan agar pelayanan jangan sampai bermasalah,” cetus Farid. Ia menambahkan, DPRD juga berupaya membantu BPN dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat adanya target penyelesaian PTSL yang harus dipenuhi.

“Kami membantu BPN mensosialisasikan ke masyarakat. Jangan sampai informasi tidak tersampaikan dan justru menimbulkan ruang-ruang yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, seperti munculnya calo atau broker. Padahal, PTSL itu gratis,” kata Farid.

Melalui reses tersebut, ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah berbasis lingkungan serta melek terhadap administrasi pertanahan demi kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih baik.