Resahkan Warga, Lokasi Diduga Transaksi Tramadol di Sukabumi Disidak dan Disegel

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi didampingi aparat Kecamatan Citamiang melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga sering digunakan sebagai transaksi obat-obatan terlarang jenis Tramadol. Hal ini dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan Satpol PP Kota Sukabumi dan didampingi aparat Kecamatan Citamiang pada Kamis (8/1/2026). Penindakan tersebut untuk menanggapi laporan warga mengenai lokasi yang sering digunakan transaksi jual beli obat-obatan terlarang jenisTramadol.

Informasi yang diperoleh, untuk sementara lokasi dilakukan penyegelan dan menunggu pihak terkait memberikan laporan lebih lanjut.

Aduan disampaikan masyarakat karena lokasi itu meresahkan terutama siang hingga malam hari. Sehingga Satpol PP melakukan penyegelan di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumisebagai respon cepat menjaga ketertiban umum dan mendorong rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.