KABARINDAH.COM, Bandung – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung mengadakan Praktikum Peradilan Agama (PPA) selama satu bulan penuh di Pengadilan Agama Kelas 1A Bandung. Kegiatan ini diikuti oleh delapan belas mahasiswa semester tujuh sebagai bagian dari pembelajaran praktis yang menjadi prasyarat kelulusan.
Ketua Program Studi HKI UM Bandung Dr Yudi Daryadi MAg menegaskan pentingnya program ini sebagai sarana untuk mengintegrasikan teori Hukum Keluarga Islam yang dipelajari di perkuliahan dengan praktik langsung di lapangan.
“Praktikum ini merupakan agenda rutin dan wajib bagi mahasiswa semester tujuh yang dilaksanakan pada semester gasal. Tujuannya agar mahasiswa dapat mengelaborasikan teori dan praktik dalam ranah hukum keluarga Islam secara komprehensif,” jelas Yudi pada Selasa (03/12/2024).
Kegiatan ini diawali dengan serah terima mahasiswa di ruang serbaguna Pengadilan Agama Bandung. Yudi Daryadi secara langsung menyerahkan para mahasiswa kepada Ketua Pengadilan Agama Bandung Dr Muslimin SH MH.
Dalam sambutannya, Muslimin memberikan motivasi kepada para mahasiswa sekaligus menggambarkan tantangan di dunia peradilan agama. Misalnya, masih minimnya jumlah hakim yang tidak sebanding dengan tingginya jumlah perkara yang masuk dan harus diselesaikan.
Muslimin berharap lulusan HKI UM Bandung nantinya dapat berkontribusi sebagai hakim di pengadilan agama untuk menjawab kebutuhan tersebut. Ia juga mengapresiasi program ini sebagai langkah awal yang strategis dalam membangun kemitraan dan menjajaki kerja sama formal (MoU) antara UM Bandung dan Pengadilan Agama Bandung.
“Ajang praktik ini menjadi wujud nyata implementasi tridarma perguruan tinggi, sekaligus mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi bagian dari solusi dalam sistem peradilan agama di Indonesia,” tambahnya.
Kegiatan Praktikum Peradilan Agama ini tidak hanya memberikan pengalaman lapangan bagi mahasiswa. Namun, juga memperkuat hubungan antara institusi pendidikan dan lembaga peradilan dalam pengembangan sumber daya manusia yang unggul di bidang hukum keluarga Islam.***