Kabar  

Polisi Bekuk 10 Pengedar Narkoba di Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni merilis 10 kasus narkoba dan obat berbahaya di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (15/6). (Dok Polres Sukabumi Kota)

KABARINDAH.COMDalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polres Sukabumi Kota telah menangkap sepuluh orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“ Total barang bukti dari 10 TKP dan 10 orang pelaku yakni Sabu (kristal putih) sebanyak 19.16 gram dan 5.24 gram Sabu (Kristal biru),” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (15/6) siang. Selain itu diamankan obat berbahaya 532 butir Hexymer dan 839 butir Tramadol, dan Psikotropika sebanyak 202 butir Riklona.

Disita juga barang bukti lainnya seperti 11 unit HP berbagai merek, dua unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, dua buah ATM BCA, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 505.000.

Baca Juga:  Karakteristik Entrepreneur Muslim Menurut Rektor UM Bandung

“ TKP penangkapan kasus ini di Kecamatan Baros (1 kasus), Cisaat (2 kasus), Gunungpuyuh (1 kasus), Kadudampit (3 kasus), Cikole (2 kasus), dan terakhir di Kecamatan Citamiang (1 kasus),” tambah Sumarni. Adapun tersangka dalam kasus ini yaitu SH (20 tahun), AM (40), EY (32), JJ (23), AK (29), EZ (28), DT (27), MIZ (21), MFR (24) dan SAM (26).

Rata-rata pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melalui jasa informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan anggota kepolisian di lapangan. Sumarni juga mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan pembelinya.

Baca Juga:  Masih PPKM Level 4,  Kota Sukabumi Terapkan Ganjil Genap di Dua Ruas Jalan Utama Ini

Para pelaku pengedar narkoba akan diterapkan Pasal 112 (2), Pasal 114 (1), Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Sementara pengedar obat keras dijerat Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun dan Pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Diperkirakan kata Sumarni, para pelaku sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir maupun pengedar selama 1 tahun. Para pelaku kini dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota.