Bisnis  

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Apresiasi Langkah Cepat Polda Jawa Barat Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi

KABARINDAH.COM, BANDUNG — PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Barat, atas tindak cepat dan tegas dalam mendukung pengungkapan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 Kg. Apresiasi ini disampaikan melalui kegiatan Press Conference di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung pada Selasa (10/2).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., serta jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Selain itu, kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB, yaitu Area Manager Communication & Relations, Susanto August Satria dan Sales Area Manager Retail Bandung Sindhu Priyo Windoko, bersama para jajaran serta rekan media.

Menegaskan komitmen menegakkan hukum, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, termasuk pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi ini yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta kerugian ekonomi bagi masyarakat dan negara. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan transparan melalui penguatan sinergi bersama Pertamina dalam rangka mencegah penyalahgunaan, menjaga keselamatan masyarakat, serta melindungi kepentingan publik.” Ujar Hendra.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi dan niaga barang subsidi akan terus diperketat.

<span;>“Kami memastikan pengawasan terhadap distribusi dan tata niaga barang bersubsidi, termasuk LPG 3 Kg, akan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Penyalahgunaan barang subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari negara. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna menutup celah penyimpangan distribusi,” tegas Wirdhanto.

Menanggapi hal itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan komitmen Pertamina mendukung upaya pengawasan distribusi energi bersubsidi.

”Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polda Jawa Barat dalam mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami terus berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi penyaluran LPG bersubsidi. Pertamina akan menindaklanjuti secara tegas Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan yang telah terindikasi melakukan penyelewengan.”Tutup Satria.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk selalu membeli LPG melalui mitra resmi serta melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada pihak berwenang. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, pertanyaan, maupun laporan terkait distribusi LPG bersubsidi melalui Pertamina Call Center 135 atau pcc135@pertamina.com. (*)