Pasutri Three in One Diluncurkan di Sukabumi, Nikah Langsung Dapat Buku Nikah, KTP, dan KK

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pasangan suami istri di Kota Sukabumi kini berpeluang mendapatkan tiga dokumen administrasi sekaligus melalui satu rangkaian peristiwa pernikahan. Layanan terintegrasi Pasutri Three in One resmi diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikole, Senin (26/10/2026).

Program ini mengintegrasikan layanan Kemenag dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi. Melalui inovasi tersebut, pasangan yang menikah secara resmi dan tercatat negara dapat memperoleh buku nikah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan status perkawinan terbaru.

Kepala Kemenag Kota Sukabumi Agus Buhori mengatakan, Pasutri Three in One merupakan inovasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan ketepatan administrasi bagi masyarakat. Integrasi data antara KUA dan Disdukcapil diharapkan dapat memangkas proses pengurusan dokumen yang selama ini mengharuskan masyarakat mengakses layanan secara terpisah.

“Dalam satu kali peristiwa pernikahan, pasangan mendapatkan tiga keuntungan sekaligus, yaitu buku nikah, KK, dan KTP dengan perubahan status perkawinan,” ujar Agus. Untuk tahap awal, layanan ini diuji coba melalui KUA Kecamatan Cikole.

Setelah peluncuran, Kemenag akan menyosialisasikan program tersebut agar dapat diterapkan di seluruh tujuh KUA di Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengapresiasi sinergi Kemenag dan Disdukcapil dalam menghadirkan pelayanan yang lebih praktis. Menurut dia, integrasi tersebut dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk bolak-balik mengurus dokumen setelah menikah.

“Satu kegiatan pada hari pernikahan bisa mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yakni buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga,” kata Ayep. Ia juga menyarankan masyarakat mempertimbangkan pelaksanaan pernikahan di KUA pada hari kerja agar proses administrasi lebih mudah dan biaya pernikahan sesuai ketentuan.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Adrian Hariadi menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan program tersebut. Namun, penerbitan KTP dan KK tetap harus menunggu dokumen pernikahan sebagai persyaratan administrasi.

Jika pernikahan berlangsung pada hari kerja, proses penerbitan dokumen berpeluang dilakukan lebih cepat. Sementara itu, pernikahan pada Sabtu atau Minggu dapat memerlukan waktu hingga Senin atau Selasa karena pemrosesan dan pengunggahan dokumen dilakukan pada jam kerja. Melalui Pasutri Three in One, pemerintah berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin terintegrasi dan memudahkan pasangan yang baru menikah.