Panja TKPP DPRD Sukabumi Beberkan Lima Rekomendasi

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Panitia Kerja (Panja) Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) DPRD Kota Sukabumi resmi merampungkan tugas selama dua bulan terakhir. Hasilnya ada lima rekomendasi strategis disusun dan diserahkan kepada pimpinan DPRD dalam rapat internal pada Kamis (11/12/2025).

Ketua Panja TKPP DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari klarifikasi, pengumpulan dokumen, hingga mencocokkan temuan dengan regulasi yang berlaku. “Selama hampir dua bulan, Panja menyusun laporan lengkap. Kami mengklarifikasi, mengumpulkan bukti-bukti, dan menelaah persoalan TKPP serta rangkap jabatan. Dari situ kami merumuskan lima rekomendasi,” ujarnya kepada wartawan.

Rekomendasi pertama, Panja meminta Pemkot Sukabumi menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebelum membentuk TKPP. Menurut Rojab, di banyak daerah, tim pendukung non-ASN dibentuk melalui perwal demi menghindari tumpang tindih kewenangan dengan perangkat daerah yang dipimpin Sekda.

Rekomendasi kedua kata Rojab, Panja menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan salah satu anggota Dewan Pengawas eksternal, khususnya di RSUD R Syamsudin SH (Bunut). Temuan Panja menunjukkan persyaratan anggota tersebut tidak sesuai Permendagri 79/2018.

Selain itu kata Rojab, panja juga mengungkap adanya pelanggaran administrasi terkait penempatan Plt Dewan Pengawas PDAM Tirta Bumi Wibawa. Jabatan yang seharusnya diisi pejabat daerah, justru diberikan kepada unsur non-ASN.

Selanjutnya, rekomendasi ketiga karena TKPP telah berjalan 8–9 bulan dengan menggunakan anggaran APBD. Panja meminta Inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh terkait dugaan maladministrasi, rangkap jabatan, serta penggunaan anggaran.

“Panja tidak punya kewenangan memeriksa keuangan, itu ranah inspektorat,” tegas Rojab. Rekomendasi berikutnya, Panja meminta hasil kajian mereka menjadi keputusan resmi DPRD yang wajib ditindaklanjuti Wali Kota.

Jika tidak diindahkan dalam batas waktu yang disepakati lanjut Rojab, Panja mendorong fraksi-fraksi DPRD menaikkan jenjang pengawasan, termasuk membuka opsi hak angket atau hak interpelasi.

Rojab menambahkan, dokumen hasil panja bersifat umum dan dapat digunakan oleh fraksi serta masyarakat yang selama ini melaporkan persoalan TKPP dan rangkap jabatan ke DPRD. “Jika fraksi ingin menggunakan temuan ini, silakan. Dokumen akan kami serahkan karena ini memang harus bisa menjadi bahan bagi semua pihak,” tegasnya.