Pajak Tak Lagi Menunggak, Pemkot Sukabumi Dorong Warga Bayar PBB-P2 dengan Cara Menabung

KABARINDAH.COM, Sukabumi– Pemkot Sukabumi mendorong masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara rutin melalui pola menabung. Cara tersebut dinilai dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Upaya itu mengemuka dalam sosialisasi fitur pembayaran pajak daerah melalui layanan digitalisasi bank bjb yang digelar di Kantor Cabang Sukabumi, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Sandra Utama Teguh, serta para camat dan lurah se-Kota Sukabumi.

Perwakilan BAZNAS juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ayep mengatakan, pola menabung dapat menjadi salah satu solusi agar masyarakat tidak menunda pembayaran PBB-P2 maupun kewajiban pajak lainnya.

” Kalau bayar PBB-P2 dan opsennya ini Rp 300.000, maka dia nabung Rp 6.000 per minggu selama 50 minggu dalam satu tahun,” kata Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Menurut dia, pola tersebut diharapkan membuat pembayaran pajak lebih ringan karena masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar sekaligus ketika jatuh tempo.

Ayep berharap mekanisme itu dapat diterapkan secara luas sehingga tunggakan pajak di Kota Sukabumi dapat ditekan. “Mudah-mudahan dengan pekerjaan atau kegiatan ini, dia akan membayar opsen dan PBB menjadi lancar, tidak lagi nunggak,” ujarnya.

Target penerimaan PBB-P2 Kota Sukabumi tahun ini lanjut Ayepnsebesar Rp 19 miliar. “Target tahun ini Rp 19 miliar. Apa tercapai atau tidak, mudah-mudahan ya,” jelas dia.

Menurut Ayep, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Sukabumi mencari pola baru dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Ia berharap skema menabung dapat membuat penerimaan pajak daerah lebih konsisten.

“Makanya dengan pola nabung ini mudah-mudahan jadi lancar,” ujarnya. Ayep menegaskan, potensi peningkatan penerimaan hingga 100 persen bukan berasal dari kenaikan tarif pajak.

“Kalau ini dilaksanakan, kenaikan bisa 100 persen. Kenaikan bukan tarifnya yang dinaikkan, pendapatannya saja. Kalau tarif enggak ada yang naik,” kata Ayep. Selain PBB-P2, pertemuan tersebut juga membahas pembayaran opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta optimalisasi pembayaran zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS.

Ayep berharap digitalisasi layanan pembayaran dan pola menabung dapat membuat kewajiban masyarakat dibayarkan secara lebih tertib, sekaligus membantu pemerintah meningkatkan pendapatan daerah tanpa menaikkan tarif pajak.