MoU Bareng Pengadilan Agama, Pemkot Sukabumi Minimalisir Perkawinan Anak

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dalduk P3A) Kota Sukabumi dan Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi menjalin MoU pada 2 Juli 2024 lalu. Hal ini dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

” MoU antara Pengadilan Agama dengan Pemkot Sukabumi diturunkan ke SKPD terkait diantaranya Dinas Dalduk P3A,” ujar Sekretaris Dinas Dalduk P3A Kota Sukabumi, Rina Hestiana, Rabu (17/7/2024). Terutama, tentang dispensasi perkawinan anaka.

Sebab kata Rina, ada permintaan perkawinan sementara usia yang akan menikah masih di bawah usia standar sesuai undang undang atau di bawah 19 tahun. ” Kenapa dilakukan MoU awalnya pengadilan agama sering melakukan sidang terkait permintaan anak atau dispensasi perkawinan dengan berbagai latarbelakang,” jelasnya.

Baca Juga:  Di FPD Renstra 2025-2029, Ada Tiga Program Prioritas DP2KBP3A Kota Sukabumi

Pengadilan agama lanjut Rina, mendapat amanat dari Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti kerjasama dengan dinas terkait. Dalam upaya mencegah perkawinan anak salah satunya denga Dinas Dalduk.

” Di dalduk juga harus berperan dalam mengadvokaksi merencanakan pernikahan, kapan kehamilan dan kelahiran untuk mendorong keluarga berkualitas serta mencegah generasi stunting,” ungkap Rina. Sehingga pihaknya menyambut baik adanya MoU.

Isinya terang Rina, kerjasama bila ada yang mengajukan dispensasi dan disarankan dilakukan pemeriksaan psikologis yang ada di Puspaga. Nantinya, yang bersangkutan akan diperiksa psikolog dengan instrumen sesuai keahlian.

” Setelah itu akan disampaikan ke PA, hasil ini rekomendasi dan salah satu bagian pertimbangan dari pihak lain seperti dinkes,” kata Rina. Intinya jadi bahan pertimbangan dalam sidang PA akan mengabulkan atau tidak.

Baca Juga:  Wahyudin: Jika Topik Skripsi Sudah Banyak yang Bahas itu Lebih Baik

Hal ini sambung Rina, karena menikah bukan hal mudah dan gampang dan harus mempersiapkan mental. Khawatir ada kekerasan dalam rumah tangga baik pada perempuan dan anak atau belum siap mengurus anak.

” Sangat mengapresiasi kerjasama ini dalam meminimalisir perkawinan anak mewujudkan generasu emas bebas stunting berkarakter dan berdaya saing,” cetus Rina.

Rina mengungkapkan, kasus di Pengadilan Agama di 2024 ada kurang lebih lima kasus dikabulkan dispensasi perkawainan anak. Di samping itu ada proses yang tidak melalui PA.