Kabar  

Koperasi Syariah Berperan Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Kaprodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung Iman Harjono.

KABARINDAH.COM, Bandung — Kaprodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung Iman Harjono menegaskan pentingnya pemahaman koperasi syariah sebagai alternatif pengelolaan ekonomi yang sesuai dengan prinsip Islam.

Hal tersebut disampaikan Iman dalam gerakan subuh mengaji (GSM) Aisyiyah Jawa Barat belum lama ini yang juga merupakan sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi ekonomi umat.

Iman menjelaskan bahwa koperasi bukan sekadar lembaga simpan pinjam seperti persepsi sebagian masyarakat, melainkan usaha bersama yang harus dikelola dengan ilmu dan prinsip manajemen yang baik.

“Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang bertujuan menyejahterakan anggota. Jangan hanya diperlakukan sebagai tempat meminjam uang,” ujarnya. Ia menambahkan, pemerintah kini memberikan kemudahan pendirian koperasi melalui regulasi terbaru yang memperbolehkan jumlah anggota minimal sembilan orang.

Dalam paparannya, Iman menyampaikan perkembangan koperasi di Indonesia yang saat ini banyak diarahkan pada pemberdayaan ekonomi rakyat. Termasuk melalui koperasi merah putih.

Pemerintah juga memperkuat ekosistem koperasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai kebijakan pemberdayaan UMKM. Kondisi ini, kata Iman, perlu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperkuat peran koperasi secara profesional.

Lebih jauh, Iman menjelaskan perbedaan antara koperasi syariah dan koperasi konvensional. Koperasi syariah menjalankan prinsip keadilan, tolong-menolong, serta terbebas dari riba, gharar, dan unsur haram lainnya.

Selain itu, koperasi syariah juga wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai penjaga operasional agar tetap sesuai ketentuan syariah. “Prinsipnya, koperasi syariah tidak mengejar bunga, tetapi menggunakan bagi hasil atau margin yang disepakati,” jelasnya.

Tidak hanya mengenai prinsip, ia juga memaparkan standar akuntansi yang berlaku bagi koperasi, khususnya koperasi syariah. Menurutnya, kesesuaian standar penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Saat ini, koperasi dapat menggunakan SAK EP atau SAK Syariah sesuai dengan skala usahanya. Pemerintah bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juga terus memperkuat dukungan bagi pengembangan bisnis syariah.

Iman turut menjelaskan bahwa peralihan koperasi konvensional ke koperasi syariah memerlukan komitmen kuat dari pengurus dan anggota.

Proses perubahan tersebut harus diputuskan dalam rapat anggota serta didampingi Dinas Koperasi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tidak ada istilah pemutihan riba. Semua harus dilakukan dengan kesadaran meninggalkan praktik bunga,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, peserta banyak menyoroti pengelolaan risiko, khususnya terkait kredit macet. Iman menekankan pentingnya penilaian karakter dan kemampuan usaha anggota serta edukasi berkelanjutan.

Jika anggota benar-benar tidak mampu membayar, rapat anggota dapat memutuskan penghapusan piutang sebagai bentuk taawun atau tolong-menolong dalam Islam.

Di akhir kegiatan, Iman menyampaikan bahwa koperasi syariah adalah motor penguatan ekonomi umat yang harus terus dikembangkan dengan prinsip profesional, adil, dan transparan.

“Dengan pemahaman literasi yang baik, koperasi syariah bisa menjadi solusi ekonomi yang memberdayakan dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tuturnya.***(FA)