Ketua DPRD Kota Sukabumi Sampaikan Perkembangan Terbaru Dasar Hukum Pembentukan Panja

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan informasi terbaru atas tanggapan pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang menuai polemik tentang dasar hukumnya. Di mana, keberadaan Panja sudah terlebih dulu dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bahkan sebelumnya sudah dibentuk di daerah lain sebagai yurisprudensi.

” Sebelum pembentukan panja di rapat gabungan seluruh ketua fraksi, kami sudah terlebih dahulu berkonsultasi ke Kemendagri Bagian Dirjen Otda tentang bolehkah Panja di DPRD dibentuk,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dalam keterangan pers, Jumat (24/10/2025). Kemendagri mengatakan bahwa sebaiknya membentuk Hak Angket di rapat paripurna karena sudah jelas tatibnya.

Tetapi lanjut Wawan, kalau memang dirasa dalam rangka kondusifitas secara politik tidak ada kegaduhan maka Kemendagri mempersilahkan dibentuk Panja sebagai Hak Diskresi Pimpinan DPRD. Khususnya, dalam menjalankan tupoksi pengawasannya atas program kepala daerah yang demi kepentingan umum.

” Panja sifatnya sementara sebagai alat kerja AKD untuk bekerja lebih objektif dan lebih dalam terhadap program-program wali kota yang dipermasalahkan,” ungkap Wawan. Nanti hasil temuannya dilaporkan kepada AKD yang membentuknya dan bukan hasil akhir dari sebuah keputusan.

Dan nanti AKD lah sambung Wawan, yang akan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD untuk menjadi sebuah keputusan Pimpinan. Keputusan ini disampaikan kepada wali kota dan tidak harus diparipurnakan.

Menurut Wawan, DPRD adalah lembaga politik representatif, bukan lembaga administratif. Tugasnya bukan menyelenggarakan urusan pemerintahan sehari-hari, tetapi menjalankan fungsi legislasi (membentuk perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Semua tindakan DPRD termasuk pembentukan alat kelengkapan, Panja, maupun hak-hak politik (interpelasi, angket, menyatakan pendapat kata Wawan. merupakan tindakan politik kelembagaan, bukan keputusan administratif. ” Keputusan DPRD bersifat politis, karena merupakan hasil sikap dan keputusan lembaga perwakilan, bukan keputusan administratif,” jelasnya.

Keputusan politis terang Wawan, tidak dapat menjadi objek sengketa PTUN. Sebab tidak memenuhi unsur “keputusan tata usaha negara” sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1986.

Sedangkan Keputusan Walikota bisa DiPTUN kan. Contohnya putusan MA No. 168 K/TUN/2016 terkait Gugatan terhadap SK Wali Kota tentang pencabutan izin usaha diterima, karena merupakan keputusan TUN yang menimbulkan akibat hukum konkret. Berikutnya Putusan MA No. 04 K/TUN/2014 tentang Keputusan DPRD bukan objek PTUN karena bersifat politis, bukan administratif.

Intinya kata Wawan, keputusan DPRD adalah keputusan politik internal sehingga tidak dapat digugat di PTUN. Sementara, keputusan Wali Kota merupakan keputusan administratif yang konkret dan berdampak hukum sehingga dapat digugat di PTUN.

Di sisi lain, terkait polemik atas konsideran pembentukan Panja Wawan menerangkan perihal dasar hukum Pasal 104 ayat (1)) dn (2) PP 12 tahun 2018. Ia menyampaikan permohonan maaf karena salah kutif dan salah ketik sebab hanya meneruskan dari temannya dari daerah lain yang pernah membuat panja dan akhirnya teman tersebut juga mengklarifikasi.

” Yang jadi dasar kami khusus seluruh Pimpinan DPRD bersama seluruh Fraksi dalam Rapat Konsultasi saat itu adalah selain sudah konsultasi dengan kemendagri juga memiliki persepsi yang sama sepakat agar tidak menimbulkan kegaduhan politik terus di masyarakat,” ungkap Wawan. Maka lebih memilih panja yang terkesan lebih baik, tapi tetap akan bekerja objektif seperti Pansus dalam perjalanannya.

Dasar berikutnya tutur Wawan, azas Preseden kelembagaan. Azas Preseden kelembagaan adalah keputusan-keputusan sebelumnya yang dijadikan acuan dalam mengambil keputusan di masa depan.

Preseden penting dalam sistem hukum lanjut Wawan, karena memberikan kepastian, konsistensi, dan menghindari tindakan sewenang-wenang. Proses terbentuknya preseden mirip yurisprudensi yang dimiliki oleh seorang hakim dalam memutuskan perkara yang tidak diatur dalam undang-undang sehingga menjadi pedoman bagi hakim lain berikutnya yang menangani perkara.

” Azas preseden kelembagaan ini kami adof dari berbagai daerah yang sudah pernah membentuk Panja,” kata Wawan. Diantaranya :

a. DPRD Kotabogor, Panja Aset
b. DPRD Kota Palangka Raya Kota Panja untuk tindak lanjut LHP BPK RI Membentuk Panja guna mendorong percepatan penyelesaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI.
c. DPRD Provinsi Jawa Timur Provinsi Panja selidiki opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas pengelolaan keuangan Pemprov Jatim Panja ini dibentuk untuk evaluasi dan rekomendasi atas pengelolaan keuangan yang mendapat opini WDP.
d. DPRD Provinsi Sulawesi Barat Provinsi Panja pembahasan Ranperda RPJPD 2025‑2045 DPRD Sulbar membentuk Panja untuk Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
e. DPRD Provinsi Maluku Utara Provinsi Panja LHP BPK atas LKPD TA 2024 Pembahasan tindak lanjut rekomendasi  keuangan daerah berdasarkan LHP BPK.
f. DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur Kabupaten Panja hasil pemeriksaan BPK terkait penggunaan anggaran di OPD dan kasus BUMD bermasalah Untuk menangani temuan yang bermasalah dan merumuskan rekomendasi perbaikan.
g. DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng Kabupaten Panja pemekaran Kabupaten Kotawaringin Utara Untuk membahas pemekaran wilayah administrasi.
h. DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur Kabupaten Panja penyusunan Tata Tertib DPRD Membentuk Panja khusus untuk menyusun Tatib internal DPRD Bangkalan.
i. DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Kabupaten Panja penanganan masalah pupuk Untuk menangani permasalahan pupuk di kabupaten tersebut.

” Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami atas Pembentukan Panja yang dilakukan oleh DPRD kota sukabumi yang selama ini belum pernah dibentuk sebelumnya,” cetus Wawan. Sehingga wajar kalau ada yang memperdebatkan konsideran atau dasar hukum pembentukan panja yang cukup membuat perhatian masyarakat.

InsyaAllah lanjut Wawan, DPRD ke depan akan segera merevisi Perda Tatib tahun depan. Karena Tatib juga bisa ada perubahan sesuai dengan kebutuhan dan ada hal-hal baru yang ditemukan permasalahan dalam menjalankan pemerintahan di setiap daerah.