Isbat Nikah Terpadu Dibuka, Disdukcapil Kota Sukabumi Fasilitasi Pasangan Belum Tercatat

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka pendaftaran program Isbat Nikah Terpadu bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, untuk memperoleh legalitas pernikahan sekaligus dokumen kependudukan yang sah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi guna mempermudah akses layanan administrasi bagi warga.

“ Warga Kota Sukabumi, ada kabar bahagia bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat. Disdukcapil Kota Sukabumi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sukabumi dan Kementerian Agama Kota Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu,” ujar Reni.

Ia menjelaskan, kegiatan ini ditujukan untuk membantu pasangan yang belum memiliki dokumen legal pernikahan agar dapat memperoleh pengesahan secara hukum. Dengan demikian, pasangan tersebut nantinya dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak, dengan lebih mudah.

Program ini kata Reni, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kota Sukabumi. Selain itu, kehadiran layanan terpadu diharapkan mampu memangkas prosedur yang selama ini dinilai cukup rumit bagi masyarakat.

Tahapan kegiatan saat ini telah memasuki proses pendaftaran. Disdukcapil membuka pendaftaran sejak 1 April 2026. Masyarakat yang berminat dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi, khususnya pada bagian Pencatatan Sipil, untuk melakukan pendaftaran.

Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak pasangan yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya serta meningkatkan kualitas data kependudukan secara menyeluruh di daerah tersebut.