KABARINDAH.COM – Perbankan syariah sudah banyak berekspansi dan menggarap sektor KPR. KPR di bank syariah cukup unik karena tidak mengenal bunga yang naik turun atau floating.
KPR ini menggunakan akad berbasis jual beli syariah yang jelas sedari awal menggunakan akad murabahah.
Lalu, terdapat pula akad musyarakah mutanaqisah yang menerapkan prinsip kepemilikan bersama untuk beberapa waktu yang kemudian nanti akan berpindah ke satu pihak.
Dengan begitu, nasabah tidak perlu khawatir dengan adanya unsur riba karena tidak ada bunga dan cicilan melainkan pembayaran bertahap yang menjadikan aset tersebut nanti dimiliki salah satu pihak.
Adapun keuntungan dan fitur menarik yang dihadirkan oleh KPR Syariah, antara lain:
1. Jangka waktu pembayaran cukup panjang, yaitu sampai dengan 240 bulan alias 20 tahun.
2. Maksimal pembiayaan yang disediakan oleh KPR Syariah bisa mencapai adalah Rp25 miliar. Namun dengan catatan, besaran pembiayaan akan tetap disesuaikan dengan penghasilan calon nasabah.
3. Harga jual tidak akan berubah hingga pembayaran terakhir. Hal ini semakin menguatkan tidak ada riba dalam pembiayaannya.
4. Uang muka atau pembayaran pertama yang diberikan nasabah untuk bank cukup ringan.
Contoh Simulasi :
Sebagai contoh, Anda mengambil rumah atau properti lainnya seharga Rp500 juta dengan tenor 240 bulan (20 tahun). Adapun simulasi uang muka dan angsuran KPR-nya menjadi:
1. Uang muka sebesar 20 persen, yaitu Rp100 juta. (Kini bisa sampai 0%)
2. Angsuran per bulan adalah Rp5.043.333.
3. Penghasilan minimal untuk bisa mendapatkan pembiayaan tersebut adalah Rp12juta per bulan.