KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi menyiapkan langkah pengendalian angka inflasi. Upaya ini dikarenakan Kota Sukabumi mencatat inflasi tahunan (year-on-year/y-on-y) tertinggi di Jawa Barat pada Juli 2025, yakni 3,63 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,95.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebut rata-rata inflasi provinsi sebesar 2,03 persen, dengan inflasi terendah di Kabupaten Bandung sebesar 1,55 persen. Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, menyebut kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya menjadi penyumbang inflasi tertinggi, mencapai 10,15 persen.
Sementara deflasi terjadi pada kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar -0,51 persen. Secara bulanan (month-to-month/m-to-m). Adapun inflasi Juli 2025 di Kota Sukabumi sebesar 0,21 persen, dipicu komoditas seperti telur ayam ras, beras, bawang merah, sigaret putih mesin, cabai rawit, tomat, dan pisang.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menilai tingginya inflasi turut dipengaruhi kondisi fiskal daerah yang terbatas. Pemkot tengah melakukan normalisasi pajak dan reklame serta penghapusan denda PBB untuk memperkuat pendapatan.
“Kami berupaya meningkatkan kemampuan fiskal agar bisa lebih optimal dalam menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Bobby. Sebagai langkah pengendalian, Pemkot akan menggelar operasi pasar murah untuk komoditas yang harganya naik, seperti cabai, telur, beras, dan bawang.
Selain itu, jalur distribusi akan diatur agar ongkos angkut tidak membengkak, termasuk memanfaatkan angkutan massal logistik.Tim Pengendali Inflasi Daerah juga dibentuk untuk memantau harga, melakukan sidak ke pasar, dan memastikan stok beras tetap aman baik dari sisi harga maupun kualitas. Riga Nurul Iman