Oleh: Ratna Juwita MPd | Magister Pendidikan STAI Sukabumi
KABARIDAH.COM – Gencarnya kampanye air susu ibu (ASI) Eksklusif beberapa tahun lalu mulai terlihat hasilnya belakangan ini. Hal itu tampak dari obrolan sehari-hari di media sosial sampai ke forum forum diskusi.
Namun, sayangnya tidak semua ibu mulus menyusui buah hatinya secara eksklusif selama dua Tahun. Ada saja tantangan yang dihadapi, baik internal maupun eksternal.
Mengingat perannya yang sangat urgen, akhir-akhir ini bermunculan bank-bank ASI. Bank ini menyediakan ASI bagi kaum ibu yang berhalangan untuk memberikan asupan air susu eksklusif bagi si buah hati.
Memang benar istilah donor ASI pada zaman Rasulullah SAW belum ada. Namun, tradisi menyusukan bayi dalam sejarah Islam bukanlah hal yang baru. Sebab, Nabi Muhammad SAW pun memiliki ibu susu yakni Halimatus Sya’diyah. Akan tetapi, tradisi menyusukan bayi dalam Islam dilakukan oleh wanita yang telah benar-benar diketahui identitasnya.
Kehadiran Bank ASI dimaksudkan sebagai sebuah lembaga yang menghimpun air susu ibu dari para donator untuk memenuhi kebutuhan para bayi yang tidak mendapatkannya dari sang ibu.
Ayat Alquran yang menerangkan perihal menyusui anak orang lain terkandung dalam surah Al-Baqarah ayat 233:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dari warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusui oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan bayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
Ayat membolehkan pasangan suami-istri apabila anaknya disusui oleh orang lain, sepanjang memenuhi ketentuan syar’i, yaitu:
Pertama, ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental.
Kedua, ibu tidak sedang hamil.
Ketiga, status ibu yang menyusui bayi, sama dengan ibu kandung sendiri, tidak boleh kawin dengan wanita tersebut dan anak anaknya. Dalam hukum islam disebut saudara sepersusuan.
Donor ASI merupakan fenomena yang mengundang pertanyaan di kalangan Masyarakat. Permasalahan yang diperdebatkan terkait dengan hubungan mahram karena radla’ah (Pemberian ASI oleh perempuan lain) yang menyebabkan tidak boleh menikah dengan ibu menyusui dan saudara persusuan.
Di kalangan ulama fikih, terdapat perbedaan pendapat. Donor ASI merupakan suatu kebutuhan. Mereka berpendapat hubungan mahram radla’ah, sehingga perlu diketahui identitas donor, baik dari sisi kesehatan dan akhlak yang akan mempengaruhi kesehatan dan mendasari akhlak atau kepribadian anak.
Prinsip dasar dalam penetapan donor ASI adalah bahwa donor ASI, termasuk Mu’amalah duniawiyah yang hukum dasarnya adalah mubah/boleh.
Masalah duniawiyah dalam Manhaj Tarjih masuk wilayah Tajdid Tathwiri yang membuka ruang kemungkinan adanya pengembangan, modifikasi, dan temuan baru yang lebih maslahah bagi anak, ibu menyusui, dan ibu donor.