Oleh Aditya Bahrun Nur Pratama SIkom, MPd
(Magister Pendidikan STAI Sukabumi)
Vaksinasi dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) yaitu penanaman bibit penyakit yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh manusia atau binatang (dengan cara menggoreskan atau menusukkan jarum), agar orang atau binatang tersebut menjadi kebal terhadap suatu penyakit contoh seperti Covid-19 yang menjadi wabah.
Ilmu kedokteran dan medis merupakan bidang yang memperlihatkan keterkaitan antara agama dan sains. Keduanya sama-sama sepakat bahwa kesehatan manusia adalah tujuan utama. Akan tetapi muncul problema ketika keduanya hendak mendefinisikan apa itu “sehat” dan “baik” dalam perawatan kesehatan manusia pada umumnya.
Contoh yang baru-baru ini terjadi adalah kontroversi mengenai status halal-haram vaksin virus korona. Sebagian umat Islam percaya status halal vaksin. Sebagian lain masih bertanda tanya, apakah vaksin tersebut aman dan halal?
Islam memiliki pedoman umum dalam persoalan perawatan kesehatan manusia. Berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Dawud, misalnya, pengobatan tidak boleh menggunakan atau mengandung barang-barang haram. Oleh sebab itu, penggunaan vaksin dianggap sebagai salah satu metode imunisasi yang efektif, vaksin yang dihasilkan haruslah bahkan wajib berstatus halal. Penggunaan yang mengandung bahan-bahan haram dalam formula vaksin menjadi polemik dalam bioetika Islam.
Setidaknya ada dua pendapat terkait penggunaan vaksin yang mengambil bahan bakunya dari hewan kategori haram, seperti babi. Pertama, meskipun terdapat komponen najis di dalam produk, namun bila najis sudah berubah substansi, maka Halal dikonsumsi berdasarkan kaidah istilahah (transformasi).
Sedangkan untuk aliran pemikiran kedua, bila ada komponen najis dalam produksinya, maka produk tersebut haram untuk dikonsumsi manusia, tetapi bila ada dalam keadaan genting (darurah), maka diperbolehkan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan tentang vaksin sebagai salah satu tindakan medis suntuk mencegah terjangkitnya penyakit tertentu, bermanfaat untuk mencegah penyakit berat, kecacatan dan kematian. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lain, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Firman Allah SWT, antara lain: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS Al-Baqarah [2]: 195). “Barang siapa yang menghidupkan seseorang, maka dia bagaikan menghidupkan manusia semuanya,” (QS Al-Maidah [5]: 32)
Hadis-hadis Nabi antara lain Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW: “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya” (HR al-Bukhari). “Berobatlah, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu pikun (tua).” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah).
Al-Dlarurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia. al-Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:
a. Digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat.
b. Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci
c. Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanenyang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya,menimbulkan dampak yang membahayakan terutama bagi diri sendiri (dlarar).
Vaksinasi merupakan salah satu bentuk ikhtiar manusia dalam suatu keputusan yang seluruhnya diserahkan kepada Allah. Islam telah memberikan solusi kepada umat manusia melalui Alquran dan Hadis Nabi, sehingga umat islam mampu bertahan dan berjuang pada saat suatu wabah datang menghampiri daerah, negara atau dunia. Oleh sebab itu, vaksinasi dianjurkan untuk seluruh manusia khususnya umat Islam yang terkena suatu wabah atau pandemi. Wallahu a’lam.