KABARINDAH.COM, Sukabumi – Reses masa persidangan ke II tahun sidang 2025–2026 Anggota DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, digelar di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Ahad (8/2/2026). Dalam pertemuan itu, keluhan soal infrastruktur mendominasi aspirasi warga.
Inggu mengungkapkan, masyarakat banyak menyampaikan persoalan kerusakan jalan yang hampir merata terjadi di setiap kelurahan. Kondisi tersebut dinilai sudah masuk kategori rusak berat dan perlu segera ditangani.
“Untuk hari ini memang banyak masyarakat yang menyampaikan beberapa keluhan terkait infrastruktur. Kita memahami kondisi hari ini, infrastruktur kita terutama jalan hampir merata di setiap kelurahan rusak berat,” kata Inggu kepada wartawan.
Politisi yang duduk di Komisi II DPRD Kota Sukabumi itu menegaskan, pihaknya akan mendorong agar pemerintah daerah lebih memprioritaskan anggaran untuk perbaikan infrastruktur pada APBD Perubahan.
“Insya Allah kami di Komisi II akan mendorong di perubahan agar pemerintah lebih memfokuskan APBD untuk prioritas perbaikan infrastruktur,” kata Inggu yang berasal dari Fraksi PKS. Perbaikan jalan itu baik jalan lingkungan maupun jalan kota di Kota Sukabumi.
Selain infrastruktur, Inggu yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Perda-red) DPRD Kota Sukabumi menyampaikan rencana pengajuan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada tahun 2026. Total ada tiga Raperda inisiatif yang akan diajukan dari Komisi I, II, dan III.
Khusus Komisi II, DPRD akan mengusulkan Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan ekonomi kreatif. Menurut Ingu, sektor ekonomi kreatif di Kota Sukabumi masih tertinggal dibandingkan daerah lain.
“Kami kemarin berkunjung ke Depok, dan di sana peran pemerintah dalam mendukung sistem pengembangan ekonomi kreatif itu sudah sangat luar biasa. Sementara di Kota Sukabumi masih sangat kurang,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif tersebut direncanakan mulai digodok pada semester kedua tahun 2026.

Sementara itu, dari Komisi III DPRD Kota Sukabumi juga tengah menyiapkan Raperda inisiatif tentang perlindungan guru di lingkungan pendidikan. Raperda ini dinilai sangat mendesak mengingat maraknya kasus guru yang berhadapan dengan persoalan hukum.
“Ini sangat urgen. Kondisi hari ini banyak guru yang dikriminalisasi tanpa kesalahan yang pasti dan berujung pada proses hukum. Raperda ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga menyangkut hak-hak guru,” kata Inggu.
Ia menyebutkan, naskah akademik Raperda perlindungan guru tersebut telah selesai disusun oleh Komisi III bekerja sama dengan UMMI dan ditargetkan masuk pembahasan pada triwulan pertama.











