KABARINDAH.COM, Sukabumi–Kota Sukabumi berupaya mengatasi masalah kemiskinan dengan memperkuat data kemiskinan agar valid dan akurat. Hal ini ditandai dengan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penentuan dan Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kota Sukabumi di Hotel Balcony, Rabu (17/1/2024).
Ketentuan ini merupakan peraturan teknis dari Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan. ” Sosialisasi ketentuan (Perwal-red) ini jadi landasan yang perlu dipahami semua,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji disela-sela membuka sosialisasi. Mudah-mudahan dengan pemahaman dan data akurat akan menghasilkan kebijakan yang baik.
Sebab bad data bad decision dan good data good decision. Dalam artian, kalau kebijakan baik maka insya Allah kebijakan akan baik.
Kusmana menuturkan, perwal ini menindaklanjuti perda yang lama. Selain itu sosialisasi meningkatkan kapasitas stakdeholder untuk lebih paham kriteria kemiskinan.
Menurut Kusmana, kemiskinan merupakan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlimdunh pendidikan dan kesehatan. Kemiskinan disebabkan kelangkakan alat pemenuhan kebutuhan dasar dan sulitnya akses pendidikan dan pekerjaan serta kemiskinan masalah global,
Pemerintah kata Kusmana, menganggap masalah kemiskinan mutlak harus diselesaikan. Upaya penanganan kemiskinan adalah upaya bersama sinergi dan kemitraan pemda, swasta dan elemen lainnya.
” Langkah memudahkan verifikasi angka kemiskinan dan dinsos berinovasi terpenuhinya data valid dan akurat dalam pemberian bantuan sosial,” ungkap Kusmana. Sehingga camat dan lurah agar paham kondisi masyarakat di wilayah dalam upaya validasi calon penerima bantuan,
Kusmana menuturkan sudah banyak upaya mengatasi masakah kemiskin. Saat ini angka kemiskinan mencapai delapan persen dan targetnya bisa di bawah angka nasional.
Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi Fajar Rajasa menambahkan, setelah lima tahun perda terbit dan tahun 2023 ada peraturan teknis berupa perwal. ” Sebagai penegasan apa kriteria masyarakat mampu dan rentan miskin, miskin, dan sangat miskin,” jelasnya
Sebelumnya terang Fajar, ada banyak versi berdasarkan pengakuan dan keinginan. Dengan semangat indikator penurunan angka kemiskinan pada 2022 yakni 8 persen dan diharapkan terus turun.
” Insya Allah dengan kerja dan kolaborasi sama-sama berjuang menurunkan tingkat kemiskinan, diawali dengan clear data kemiskinan,” imbuh Fajar. Tantangan yang ada bisa dihadapi dengan kerjasama dan kolaborasi serta kekompakan.
Pada 2023 lanjut Fajar, Dinsos mendapatkan penghargaan dari Kemenpan RB terkait indeks pelayanan publik dan Ombudsman pelayanan publik. Intinya Dinsos berkontribusi optimal dalam pelayanan publik lebih baik.