DPRD Kota Sukabumi Audiensi dengan Tenaga Honorer Terkait Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menerima audiensi para Pegawai Honorer Pemkot Sukabumi yang mempertanyakan mengenai pengangkatan <span;>sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Rencananya, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Audiensi tersebut diadakan di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (14/5/2025). Momen itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Kota Sukabumi, Didin Saripudin.

Sebelumnya para pegawai honorer telah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara PPPK namun belum mendapatkan kelulusan. Sehingga sesuai Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 akan diberikan status PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan ICMI, Wakil Wali Kota Sukabumi Siap Terima Masukan Cendikiawan Muslim

” Kami beraudiensi dengan THL (honorer) yang kemarin ikut tes tapi belum lulus, terkait ke depan pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina disela-sela audiensi. Ia mengatakan tuntutan ini akan disampaikan dalam waktu dekat kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri.

Feri menuturkan, ada beberapa poin yang dibicarakan yaitu pertama kepastian kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Kemudian harapan penyesuaian gaji.

” Ini akan menjadi pembicaraan lebih lanjut antara kami dengan BKPSDM dan pemerintah pusat,” cetus Feri. Rencananya DPRD minggu depan, sekitar tanggal 19 Mei 2025, akan ke BKN dan Kemendagri untuk mendiskusikan tuntutan ini.

Baca Juga:  Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PKS Abdul Kohar Siap Respon Tiga Isu Krusial

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Didin Saripudin menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari pemerintah pusat untuk mengajukan pengangkatan P3K Paruh Waktu. “Sesuai aturan yang tidak lulus seleksi CASN langsung menjadi P3K Paruh Waktu, hanya untuk pengajuannya kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat. Kami harus tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Terkait peningkatan kesejahteraan Didin mengharapkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan oleh Pemkot Sukabumi membuahkan hasil dan berdampak pada kesejahteraan pegawai honorer. “Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan oleh Wali Kota untuk meningkatkan PAD, bisa meningkatkan pula gaji pegawai honorer,” katanya.