DPRD dan Pemkot Sukabumi Mulai Bahas RPJMD 2025-2029

Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Selain itu penjelasan raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (17/6/2025).

KABARINDAH.COM, Sukabumi–DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Selain itu penjelasan raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (17/6/2025).

” Kami menggelar rapat paripurna dan sepakat dengan apa yang disampaikan wali kota, bagaiamana dalam RPJMD semakin lebih baik dibandingkan sebelumnya,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda. Jadi komitmen siapapun wali kotanya dapat memberikan yang terbaik.

DPRD kata Wawan memberikan dukunga dalam pembahasan RPJMD. Karena sangat penting dalam jalannya pembangunan lima tahun ke depan.

” RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program wali kota dan wakil wali kota sukabumi periode tahun 2025-2030, yang didalamnya juga memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Serta dilengkapi proyeksi keuangan daerah, dan program perangkat daerah beserta kerangka pendanaan indikatif, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sukabumi tahun 2025-2045.

Dokumen RPJMD Kota Sukabumi tahun 2025-2029 ini kata Ayep, disusun dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029. Penyusunan RPJMD ini juga secara simultan bersamaan dengan penyusunan rencana strategis perangkat daeeah dimana beberapa substansi didalamnya saling memiliki keterkaitan dan keterhubungan yang erat.

RPJMD Kota Sukabumi tahun 2025-2029 memiliki beberapa aspek strategis dan politis, antara lain media untuk melaksanakan janji wali kota dan wakil wali kota sukabumi pada saat kampanye sesuai dengan kaidah perencanaan. Berikutnya pedoman pembangunan kota sukabumi selama 5 (lima) tahun ke depan yang nantinya akan dioperasionalkan dalam RKPD tahunan, instrumen pengendalian bagi satuan pengawas internal (spi) dan Bappeda, pedoman penilaian penyelenggaraan pemerintahan daerah dan instrumen untuk mengukur ketercapaian kinerja perangkat daerah.

Berdasarkan hal tersebut lanjut Ayep, maka upaya-upaya mencapai target pembangunan yang tertuang didalam RPJMD tentunya akan melibatkan seluruh perangkat daerah. Dengan mengedepankan kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat, serta mendorong peran aktif masyarakat termasuk dunia usaha dengan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi tahun 2022-2042, RPJMN 2025-2029 dan RPJMD provinsi Jawa Barat tahun 2025-2029.

Rumusan keadaan atau kondisi yang diharapkan di Kota Sukabumi sebagaimana tertuang dalam visi wali kota dan wakil wali kota sukabumi tahun 2025-2030 adalah: “Terwujudnya masyarakat Kota Sukabumi yang inovatif, mandiri, agamis, nasionalis”. Adapun rumusan misi untuk mencapai visi tersebut adalah:
1. Pengembangan sumber daya manusia dan keterampilan masyarakat berbasis vokasi serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat
2. Pengamalan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan memperkuat toleransi, ketenteraman serta ketertiban umum
3. Pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata
4. Peningkatan kualitas lingkungan dan infrastruktur publik
5. Penguatan tata kelola pemerintahan untuk pelayanan publik berkualitas.

Dalam mewujudkan visi dan misi tersebut telah ditetapkan 5 (lima) tujuan, 20 (dua puluh) sasaran  dan 45 (empat puluh lima) program prioritas pembangunan selama lima tahun kedepan.

Exit mobile version