KABARINDAH.COM, Sukabumi—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi terus mengintensifkan upaya pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Evi Mentari (37), yang meninggal dunia di Arab Saudi. Berbagai langkah advokasi telah dilakukan sejak almarhumah dikabarkan sakit hingga setelah wafat, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
Upaya tersebut tergambar dalam audiensi antara Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dengan keluarga almarhumah yang turut dihadiri Disnaker Kota Sukabumi, Dinas Sosial, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan P4MI, Jumat (24/7/2026). Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengatakan pihaknya bergerak cepat memberikan pendampingan kepada keluarga sejak menerima kabar kondisi kesehatan Evi Mentari.
“Sejak mendapat informasi almarhumah sakit, kami langsung melakukan advokasi. Pada tanggal 9 Juli kami mengunjungi keluarga, kemudian setelah beliau meninggal dunia pada tanggal 10 Juli, pendampingan kami lanjutkan dengan berbagai upaya koordinasi,” ujar Punjul.
Menurut dia, Disnaker kemudian memfasilitasi keluarga untuk mengajukan permohonan pemulangan jenazah kepada pemerintah pusat.
Atas dasar permohonan keluarga, Disnaker melayangkan surat kepada Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) agar membantu proses pemulangan jenazah ke Tanah Air.
<span;>Selain itu, Disnaker juga meminta agar seluruh biaya pemulangan dapat ditanggung negara sehingga tidak membebani keluarga.
Tak hanya itu kata Punjul, komunikasi intensif juga terus dilakukan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) guna mempercepat proses penyelesaian administrasi dan koordinasi lintas negara. “Atas nama Pemerintah Kota Sukabumi, kami akan terus mengawal dan mengadvokasi proses ini. Memang karena menyangkut dua negara, prosesnya tidak sederhana dan membutuhkan komunikasi serta lobi yang intensif dari semua pihak,” katanya.
Punjul mengapresiasi inisiatif Ketua DPRD Kota Sukabumi yang memfasilitasi audiensi bersama keluarga. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak akan memperkuat upaya mempercepat pemulangan jenazah. Ia juga menyambut baik rencana keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Meski berdasarkan penelusuran awal PMI tersebut diketahui berangkat bekerja ke Arab Saudi secara nonprosedural melalui sponsor perseorangan, Punjul menegaskan hal itu tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan. Ia menjelaskan, Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik atau asisten rumah tangga ke Arab Saudi sehingga keberangkatan almarhumah dikategorikan nonprosedural.
“Namun setelah terjadi musibah seperti ini, kami tidak melihat apakah prosedural atau nonprosedural. Yang kami utamakan adalah memberikan upaya terbaik bagi warga negara Indonesia. Negara harus tetap hadir untuk melindungi warganya,” ujar Punjul.











