Disdukcapil Kota Sukabumi Perkuat Kolaborasi Data Kependudukan dengan Dinsos dan DP2KBP3A

KABARINDAH.COM, Sukabumi — Memasuki awal 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menggencarkan penguatan layanan publik berbasis data melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan sejumlah instansi.

Sepanjang Januari 2026, dua perangkat daerah resmi menjalin kerja sama tersebut, yakni Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Reny Rosyida Muthmainnah, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing instansi dalam melakukan verifikasi serta validasi data pemohon layanan.

“Melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), proses pelayanan publik dapat berjalan lebih akurat, efisien, dan tepat sasaran,” ujar Reny.

Dalam kerja sama dengan Dinsos, pemanfaatan data kependudukan diarahkan untuk mendukung proses verifikasi dan validasi data masyarakat yang mengajukan berbagai layanan sosial.

Dengan akses langsung terhadap data Disdukcapil, Dinsos diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data serta meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Sementara itu, kolaborasi dengan DP2KBP3A memiliki tujuan serupa, yakni memastikan keakuratan data pemohon layanan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

Reny menegaskan, integrasi data kependudukan antarperangkat daerah menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berbasis data valid.
“Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata dia.