KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan antara pembetulan nama dan perubahan nama pada dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik (KTP-el). Edukasi ini penting karena masih banyak warga yang belum memahami perbedaan kedua layanan tersebut beserta persyaratannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Reny Rosyida Muthmainnah, mengatakan bahwa kesalahan penulisan nama pada dokumen kependudukan masih kerap ditemukan. Kesalahan itu bisa berupa salah eja, perbedaan penulisan antar dokumen, hingga ketidaksesuaian dengan dokumen pendukung lainnya.
“Seringkali kita menemui kesalahan redaksional pada nama yang tercatat di KTP-el, Kartu Keluarga, maupun akta kelahiran. Ada yang hanya salah ketik, ada pula yang memang ingin mengganti nama,” ujar Reny dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Reny menegaskan, pembetulan nama dan perubahan nama merupakan dua hal yang berbeda, baik dari sisi kategori maupun persyaratan administrasinya.
Pembetulan nama dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan yang tidak mengubah substansi nama. Contohnya, nama di Kartu Keluarga tertulis “Kamidia Andreya”, sementara di akta kelahiran tertulis “Kamidia Andrea”. Dalam kasus ini, pemohon dapat mengajukan pembetulan agar penulisan nama disesuaikan dengan dokumen yang benar.
Adapun persyaratan pembetulan nama meliputi dokumen kependudukan yang akan dibetulkan, dokumen otentik pendukung seperti ijazah, paspor, atau buku nikah, surat permohonan pembetulan nama, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan dua orang saksi.
Sementara itu, perubahan nama dilakukan apabila terdapat penambahan atau penggantian nama secara menyeluruh. Misalnya, nama “Kamidia Andreya” diubah menjadi “Kamida Antoni”. Karena menyangkut perubahan identitas, proses ini memerlukan penetapan dari pengadilan negeri.
“Untuk perubahan nama, pemohon wajib melampirkan salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan akta pencatatan sipil, KTP-el, dan Kartu Keluarga,” kata Reny.
Disdukcapil Kota Sukabumi membuka layanan pengajuan pembetulan maupun perubahan nama secara langsung di kantor Disdukcapil. Masyarakat juga diimbau untuk secara berkala mengecek kesesuaian nama pada seluruh dokumen kependudukan.
“Jangan sampai ada perbedaan atau kesalahan penulisan nama karena bisa berdampak pada urusan administrasi di kemudian hari,” ujar Reny.











