KABARINDAH.COM, Sukabumi–DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan penghentian sementara aktivitas proyek pembangunan yang diduga akan dijadikan kawasan perumahan di wilayah Gunung Karang, Kecamatan Cibeureum. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah pimpinan DPRD bersama Komisi I melakukan kunjungan lapangan dan rapat kerja dengan sejumlah perangkat daerah terkait.
Rapat kerja yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sukabumi pada Selasa (10/3/2026) itu melibatkan beberapa instansi, di antaranya Dinas PU, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Wakil Ketua I DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, mengatakan hasil verifikasi dalam rapat menunjukkan bahwa proyek pembangunan di kawasan Gunung Karang tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.“Berdasarkan hasil rapat, sampai hari ini proyek tersebut belum berizin. Tidak ada satu pun dinas yang sudah mengeluarkan izin pembangunan. Yang ada baru sebatas surat keterangan,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan itu kata Feri, DPRD melalui fungsi pengawasan meminta pihak eksekutif segera mengambil langkah tegas. DPRD merekomendasikan agar lokasi proyek disegel dan seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi oleh pihak pengembang.
“Kami memberikan waktu maksimal satu minggu kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti hal ini. Rekomendasi kami jelas, segel lokasi dan hentikan dulu seluruh kegiatan pembangunan,” kata Feri. Dalam rapat tersebut, sejumlah dinas juga menjelaskan bahwa terdapat tahapan prosedur yang harus dilalui sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan.
Meski demikian, DPRD tetap meminta agar penegakan aturan dapat segera dilakukan. Terkait adanya spekulasi mengenai kemungkinan koordinasi antara pihak dinas dan pemilik proyek, DPRD berharap seluruh unsur pemerintah bekerja secara transparan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Insya Allah kami harapkan tidak ada. Kita semua bekerja untuk kepentingan masyarakat,” imbuh Feri.











