KABARINDAH.COM, Sukabumi–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan agar kerjasama Pemkot Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) terkait Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi dihentikan sementara waktu. Rekomendasi ini didasarkan adanya masalah etis dan konflik kepentingan terkait penunjukkan yayasan pengelola program wakaf.
Rekomendasi ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Inggu Sudeni dalam Rapat Paripurna DPRD Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemkot Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi tentang Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Rabu (16/4/2025) lalu.
” Bapemperda merupakan perwakilan semua fraksi yang sepakat dan dari masukan masyarakat, bukan mempermasalahkan wakafnya karena aturan sudah jelas dari pusat dan turunanmya sudah jelas,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Inggu Sudeni. Sebab, yang dipernasalahkan adalah masalah etis dan konflik kepentingan disitu.
Di mana terang Inggu, ketika wali kota menunjuk Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) timbul masalah dan masyarakat akhirnya ada yang protes. ” Kami memberikan saran dan masukan, bukan tidak sepakat dengan wakaf. Tapi kami memberikan saran jangan sampai program pemerintah ada sisi etis dan konflik kepentingan,” jelasnya.
Karena lanjut Inggu, salah satu pendiri yayasan YPPDB adalah wali kota Sukabumi walaupun sudah mengundurkan diri. Meskipun demikian, sebagai pendiri dinilai melekat dalam satu yayasan itu sehingga Bapemperda memeberikan masukan untuk dihentikan sementara waktu.
” Apalagi, payung hukum teknis belum ada baik Perda maupun Perwal,” cetus Inggu. Misalnya bagaimana tatacara pemungutan atau penggalangan dana wakaf.
Saat terjadinya kejersama antara Pemkot dengan YPPDB kata Inggu, dari DPRD Kota Sukabumi tidak diberitahu dan tidak diundang dalam kesepakatan itu. Seperti diketahui perjanjian kerjasama itu dilakukan pada 27 Maret 2025 di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi.
” Komunikasi antar pribadi mungkin ada, tapi secara kelembagaan belum,” imbuh Inggu. Intinnya, Bapemperda DPRS sudah memberikan rekomendasi terhadap kebijakan wali kota dan kini menunggu bagaimana sikap wali kota.
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mengatakan, rekomendasi Bapemperda DPRD ini akan didiskusikan dan dikomunikasikan dengan wali kota. Terutama masalah wakaf.
” Selasa (22/4/2025) nanti akan ada pembahasan literasi tentang wakaf dengan akademisi dan mahasiswa,” cetus Bobby disela-sela rapat paripurna. Harapannya, masyarakat bisa memahami dalam mendukung program wakaf ini.