Di Bimtek RPJMD dan Renstra Bappeda, Pj Wali Kota dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Sukabumi Terpilih Hadir

KABARINDAH.COM, Sukabumi– Badan Pere canaan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Kota Sukabumi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 di Hotel Indo Alam Cipanas, Selasa (11/2/2025). Momen ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan di Kota Sukabumi berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Dalam acara itu hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana, Pj Ketua TP-PKK Kota Sukabumi, Diana Rahesti, dan seluruh SKPD Pemkot Sukabumi. Seperti diketahui, penyusunan RPJMD dan Renstra menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah, dengan mengacu pada UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara penyusunan dan evaluasi pembangunan daerah.

” RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang wajib disusun oleh setiap daerah maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Sementara itu, Renstra Perangkat Daerah harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah RPJMD ditetapkan.

RPJMD terang Kusmana, menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. Sedangkan Renstra Perangkat Daerah harus mengacu pada RPJMD untuk memastikan program-program yang dijalankan selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah.

Bimtek ini juga lanjut Kusmana, membahas kerangka penyusunan RPJMD dan Renstra. Hal itu mencakup visi dan misi kepala daerah, tujuan dan sasaran pembangunan, program prioritas, serta indikator kinerja dan outcome.

Baca Juga:  Anggota Linmas Kota Sukabumi Dikerahkan Jaga TPS di Pemilu 2024

” Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ungkap Kusmana. Renstra sendiri memuat urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang harus dijalankan oleh setiap OPD, dengan pendekatan berbasis indikator kinerja dan pencapaian sasaran pembangunan.

Kusmana menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada dokumen perencanaan. Tetapi juga pada sinergi dan koordinasi antar-Perangkat Daerah dalam menjalankan program kerja yang telah ditetapkan.

” Kita harus memastikan bahwa RPJMD dan Renstra yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” terang Kusmana. Konsistensi dalam menjalankan rencana yang telah disusun menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Rakernas FKDB di Sukabumi, Momen Menata Kebaikan dari Doa Bangsa untuk Indonesia

Dengan adanya Bimtek ini tutur Kusmana, seluruh Perangkat Daerah di Kota Sukabumi diharapkan memahami dan menjalankan perencanaan pembangunan dengan lebih baik. Sehingga RPJMD dan Renstra 2025-2029 dapat menjadi dokumen yang benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.