KABARINDAH.COM, Jakarta —Dewan Pers mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap rombongan aktivis kemanusiaan serta jurnalis internasional di atas kapal Global Sumud Flotilla 2.0 dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina, Senin (18/5/2026).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram officialdewanpers menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap misi kemanusiaan sekaligus ancaman terhadap kemerdekaan pers dunia.
Kapal Global Sumud Flotilla 2.0 diketahui membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza. Rombongan diberangkatkan dari Marmaris bersama 54 kapal lain yang berasal dari 70 negara.
Dari sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), tiga di antaranya merupakan jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Mereka adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan dua sikap resmi. Pertama, mengecam keras tindakan militer Israel yang dinilai menghalangi tugas kemanusiaan dan kebebasan pers internasional. Kedua, meminta Pemerintah Republik Indonesia segera menempuh jalur diplomatik luar biasa atau extraordinary diplomatic channels untuk membebaskan serta memulangkan seluruh jurnalis dan warga sipil Indonesia dengan selamat.
“Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen nyata Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan mendukung media agar dapat menjalankan fungsi kontrol dan kemanusiaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi tersebut.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak segala bangsa dan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi di tengah konflik kemanusiaan global.











