KABARINDAH.COM — Kabar tentang pajak pulsa dan token listrik ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Untuk meredam ketikdakpastian informasi yang beredar di masyarakat tentang isu pajak pulsa dan token listrik ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun turun tangan untuk memberi penjelasan.
Melalui akun instagramnya @smiindrawati, Sri Mulyani menegaskan, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.
“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru,” kata Sri. Menurut dia, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Ketentuan itu, lanjut dia, bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.
Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga, kata dia, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
Sri menambahkan, untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Sedangkan,
untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.
Menurut dia, PPN, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. “Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer,” cuit Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital. Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.