Belum Bayar Retribusi, Reklame di Kota Sukabumi di Pasangi Imbauan dari Satpol-PP

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Puluhan reklame di wilayah Kota Sukabumi dipasangi peringatan belum membayar retribusi penggunaan ruang milik jalan (Rumija) peruntukkan media publikasi oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar. Hal ini bertujuan agar pemilik reklame segera membayar retribusim

Sebelumnya penindakan atau pemasangan kain hitam menutupi reklame di lakukan karena belum memiliki izin PBG (Persetujuan Banan Gedung). Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat membenarkan saat ini jajarannya di bawah pimpinan Kabid Penegakan Perda (Gakda) sedang memasangi imbauan di bawah reklame, agar pemilik reklame segera mengurus atau membayar retribusi Rumija tersebut.

” Banyak masyarakat yang bertanya kenapa ada imbauan di bawah reklame dan kenapa tidak ditutup kain hitam, karena supaya masyarakat dan pemilik reklame tahu imbauan yang kami pasang,” kata Ayi kepada wartawan, Rabu (4/6/2025). Pemilik reklame hampir kebanyakan sudah membayar pajak reklame termasuk sebagian mereka sudah mengantongi izin PBG.

Namun lanjut Ayi, untuk retribusi Rumija memang kebanyakan belum di bayar. Dengan adanya instruksi Wali Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2025 tentang penertiban bangunan reklame yang belum memiliki izin PBG maupun dari sisi retribusi penggunaan Rumija.

” Sudah jelas bahwa berdasarkan Persetujuan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah diubah menjadi Perda nomor 2 tahun 2025. Di mana penggunaan Rumija untuk penempatan reklame harus membayar retribusi penggunaan Rumija peruntukkan media publikasi non pemerintah daerah sebesar Rp 240.000/M2/ tahun,” ungkap Ayi. Hal ini hasil koordinasi pihaknya dengen bagain Hukum Setda Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Di April 2025, Ada 14 Aduan Warga Kota Sukabumi ke Sistem Lapor Terbanyak Dinas Satpol PP dan Damkar

Ayi mengatakan dari sisi pajak reklame mereka sudah membayar hanya saja retribusi Rumija belum. ” Kalau ditutup media tayangnya kita salah juga, karena pemohon sudah membayar pajak reklame,” jelasnya.

Satpol PP lanjut Ayi, akan bertindak tegas menertibkan reklame yang dianggap bahro dalam artian tidak punya izian Rumija dan PBG dan tidak membayar pajak reklame. “Kalau ada reklame seperti itu kita tutup dengan kain hitam, seperti kemarin ada 7 reklame seperti itu,” cetusnya.