KABARINDAH.COM, Jakarta–Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tidak akan mengalami kenaikan hingga 31 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam keterangannya, Airlangga menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika global. Dalam momen itu Airlangga didampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiyantono.
“Pemerintah bersama Pertamina memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026,” ujar Airlangga. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan proyeksi indikator ekonomi makro, khususnya asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang dijaga pada rata-rata maksimal 97 dolar AS per barel sepanjang tahun.
Kebijakan ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi dengan harga terjangkau bagi masyarakat luas. Namun di sisi lain, tekanan global terhadap harga energi, terutama avtur, terus meningkat.
Di sejumlah negara, harga avtur bahkan telah melonjak signifikan. Kondisi ini turut dirasakan di dalam negeri, di mana harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta kini mencapai Rp23.551 per liter, naik dari sebelumnya Rp13.656 per liter.
Kenaikan harga avtur tersebut berdampak langsung pada struktur biaya operasional maskapai, mengingat komponen ini menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional. Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Salah satu langkah yang diambil kata Airlangga, adalah penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler. Angka ini meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Meski demikian lanjut Airlangga, pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terkendali di kisaran 9 hingga 13 persen. Hal ini dilakukan melalui kombinasi kebijakan, antara lain pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi penerbangan dalam negeri, dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong Pertamina memberikan relaksasi skema pembayaran kepada maskapai guna menjaga likuiditas industri. Dari sisi jangka panjang, pemerintah turut memperkuat daya saing sektor penerbangan dengan memberikan insentif berupa penurunan tarif bea masuk menjadi nol persen untuk impor suku cadang pesawat.
Kebijakan ini diperkirakan mampu mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun serta menciptakan ribuan lapangan kerja baru, baik langsung maupun tidak langsung.
Pemerintah menegaskan, keseluruhan kebijakan ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara stabilitas sektor energi dan keberlanjutan industri penerbangan, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi nasional tetap efisien dan berdaya tahan.
“Pemerintah memastikan kondisi ekonomi domestik tetap stabil dan mengajak masyarakat serta dunia usaha untuk tetap produktif,” kata Airlangga.






