Bappeda : Kawasan Kumuh di Kota Sukabumi Terus Menyusut

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Jumlah luasan kawasan kumuh di Kota Sukabumi tiap tahunnya mengalami penyusutan. Hal ini dikarenakan efektifnya penanganan kawasan kumuh di daerah teraebut.

” Setiap lima tahun sekali Wali Kota menerbitkan SK Kumuh sebagai penetapan resmi luas kawasan kumuh di wilayah yang seharusnya menjadi turunan dari Perda,” ujar Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, Jumat (8/8/2025). SK terakhir tahun 2021 mencatat 263 hektare kawasan kumuh, sama dengan hasil verifikasi Provinsi Jawa Barat.

Hingga akhir 2024 terang Frendy, luasnya menyusut menjadi 160 hektare di tujuh kecamatan. Dengan dua kelurahan Gunungparang dan Citamiang telah bebas kumuh.

Baca Juga:  Ini Cara Kota Sukabumi Optimalisasi Saluran Air di Perkotaan

‎Untuk mengatasi kakwasan kumuh dengan keterbatasan APBD lanjut Frendy, pemkot menggandeng dukungan provinsi dan pemerintah pusat.  Tahun ini, Kota Sukabumi memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp11 miliar untuk penanganan kawasan kumuh terpadu, yang saat ini sudah dalam tahap mobilisasi material.

Di sisi lain, pemkot dan DPRD tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum upaya pencegahan dan penanganan kawasan kumuh, yang ditargetkan rampung pada 2025. Perda ini mengatur tiga fokus kegiatan, yakni pencegahan, penanganan, dan pemeliharaan kawasan bebas kumuh.

” Pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi permukiman agar tidak berpotensi menjadi kumuh,” ungkap Frendy. Penanganan menyasar kawasan yang telah masuk kategori kumuh, sedangkan pemeliharaan bertujuan menjaga agar kawasan yang sudah bebas kumuh tidak kembali terdegradasi.

Baca Juga:  Problematika Guru dalam Pembelajaran PAI Berbasis Daring di SMK Pasim Plus Kota Sukabumi

‎Selama ini terang Frendy Pemkot telah mengelola kawasan kumuh, namun belum memiliki landasan hukum khusus. “Padahal penanganan kumuh melibatkan banyak sektor, mulai dari pertanahan, izin bangunan, hingga pendanaan,” ujarnya.

Frendy menyebut, kajian hukum dan naskah akademik sudah dilakukan pada tahun lalu. Pembahasan dengan DPRD pun telah digelar, dan saat ini tinggal menunggu tahap harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

‎”Perda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembangunan Kawasan Permukiman,” cetus Frendy. Dengan adanya Perda ini, pemkot akan lebih tenang dan percaya diri dalam penanganan kawasan kumuh. Riga Nurul Iman