KABARINDAH.COM, Sukabumi–Bencana banjir yang berulang kali melanda sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi menuai sorotan dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Slamet. Ia menilai, banjir tersebut tidak bisa dilepaskan dari masifnya alih fungsi lahan yang dipermudah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi itu menyebut, regulasi dalam Omnibus Law justru membuka ruang terjadinya kerusakan lingkungan, terutama di sektor kehutanan dan tata guna lahan. “Bencana ini harus menjadi refleksi bersama. Kita perlu taubatan ekologi sekaligus mengevaluasi regulasi yang ada. Banyak ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang justru memberi ruang terjadinya bencana ekologis,” kata Slamet, Ahad (21/12/2025).
Pernyataan itu disampaikan Slamet di sela menghadiri Musyawarah ke-XII Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sukabumi di Hotel Taman Sari. Slamet menyoroti dihapusnya ketentuan tutupan hutan minimal 30 persen dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, sanksi pelanggaran lingkungan kini dinilai lebih ringan karena bersifat administratif.
“Kondisi ini melemahkan efek jera dan membuat alih fungsi kawasan hutan semakin masif,” ujar Slamet. Ia juga menilai proses pelepasan dan alih fungsi kawasan hutan kini semakin mudah karena cukup ditentukan oleh eksekutif tanpa melibatkan legislatif. Menurutnya, hal itu membuat kontrol terhadap kebijakan lingkungan menjadi lemah.
“Keputusan strategis soal alih fungsi hutan sekarang minim pengawasan,” tegas Slamet. Ia mengungkapkan, Komisi IV DPR RI saat ini tengah menggalang langkah politik untuk mendorong revisi Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya melalui pembentukan panitia kerja (panja) alih fungsi lahan.
“Memang Omnibus Law tidak sederhana untuk direvisi, tapi Komisi IV sudah memutuskan membentuk panja alih fungsi lahan. Salah satu rekomendasinya nanti mendorong revisi Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.
Selain kehutanan, Slamet menilai dampak Undang-Undang Cipta Kerja juga terlihat pada pelemahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menyebut, partisipasi publik dalam AMDAL semakin kecil sehingga pengawasan lingkungan melemah.
“Hari ini yang membahayakan lingkungan bukan lagi yang ilegal, tapi yang legal. Secara aturan sah, tapi pengawasan AMDAL dan eksekutifnya lemah,” ungkapnya.
Khusus di Sukabumi, Slamet menyoroti aktivitas PTPN di kawasan hulu. Ia menilai perubahan fungsi hutan menjadi kawasan wisata tanpa penguatan green belt berpotensi memperparah banjir di wilayah hilir, terutama Kota Sukabumi.
“Selama PTPN tidak melakukan green belt, hutan diubah jadi ekowisata dan lainnya, ke depan kondisi Kota Sukabumi akan semakin parah,” ujarnya. Ia bahkan mengaku telah mengusulkan pemanggilan PTPN untuk dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, fungsi utama hutan harus dikembalikan dan tidak dikorbankan atas nama ekonomi.
“Kalau fungsi PTPN tidak dikembalikan, dipakai untuk jalan atau wisata, siap-siap saja bencana akan terus terjadi,” kata Slamet. Meski begitu, Slamet menyebut tutupan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango relatif masih terjaga.
Ancaman justru lebih besar datang dari kawasan penyangga di bawahnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya penerapan green belt serta peran pemerintah daerah dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
“Salah satu syarat perpanjangan HGU adalah persetujuan pemerintah daerah. Di situ kuncinya, apakah pemerintah daerah punya komitmen atau tidak,” cetusnya.











