KABARINDAH.COM, Sukabumi–Di awal tahun baru, Pemkot Sukabumi menggencarkan layanan pembuatan administrasi dokumen kependudukan bagi warga. Pemberian layanan kependudukan tersebut digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi pada Sabtu (6/1/2024).
” Layanan ini khususnya membantu warga yang sudah 17 tahun, tapi belum mempunyai KTP,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi. Syaratnya cukup mudah hanya dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
Sebab kata Kardina, dimungkinkan ada warga yang sudah berusia 17 tahun tapi belum memiliki KTP. Ia menuturkan layanan ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi.
Kardina menerangkan, layanan ini digulirkan karena banyaknya warga yang berharap layanan administrasi kependudukan yang mudah diakses. Salah satunya digelar pada hari Sabtu dan Minggu dengan harapan bisa dimanfaatkan warga yang sebelumnya sibuk dengan aktivitas pada hari kerja.
Alhamdulillan kata Kardina, dari pantauannya kegiatan ini disambut antusiasme warga dengan banyak yang mendatangi lokasi kegiatan. Rata-rata warga yang hadir dalam setiap kegiatan sebelumnya mencapai ratusan orang mulai dari pelajar usia 17 tahun dan lain sebagainya.
Menurut Kardina, warga yang datang ke layanan Jempol untuk mendapatkan dokumen kependudukan antara lain KK, akta kelahiran, aktivasi identitas kependudukan digital, dan lainnya. Layanan yang diberikan sangat mudah dan gratis atau tidak dibebankan biaya sama sekali.
Sebelum layanan diberikan lanjut Kardina, petugas menyampaikan informasi tentang pentingnya dokumen kependudukan. Tujuannya memberikan informasi dan motivasi setiap warga negara melengkapi dokumen kependudukan yang dimiliki.
Dalam layanan jempol juga disampaikan pentingnya aktiviasi identitas kependudukan digital. Sebab semua masyarakat harus harus mengaktivikasi identitas kependudukan digital (IKD) bagi yang memiliki smartphone.
Sementara untuk yang belum memiliki smartphone disdukcapil pun masih memfasilitasi. Kardina menuturkan, target aktivasi IKD ini cukup tinggi. Hal ini dikarenakan untuk dua sampai tiga tahun ke depan semua pelayanan publik akan menggunakan KTP digital sebagai persyaratan.
Disdukcapil lanjut Kardina, akan terus melakukan sosialisasi terkait manfaat identitias kependudukan digital. Sebab ke depannya semua dokumen bisa dilihat di handphone masing-masing tidak perlu repot lagi karena terhubung dengan berbagai layanan yakni BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, KPU, dan Kementerian Keuangan terkait pajak.