KABARINDAH.COM, Sukabumi–Keberadaan alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di beberapa zona terlarang Kota Sukabumi. Padahal sesuai ketentuan yang ada kawasan tersebut harus bersih dari APS.
Dari pantauan di lapangan pada Jumat (22/12/2023) hingga sekarang APS tersebut diantaranya terpasang di zona terlarang Jalan R Syamsudin SH, Jalan RE Martadinata, Jalan Suryakencana, dan lain sebagainya. APS tersebit bahkan ada yang dipaku di pohon.
” Banyak spanduk caleg maupun capres yang terpasang di zona terlarang,” ujar salah seorang warga Sukabumi, Ujang I (40). Sehingga menjadikan suasana kota menjadi kurang indah dilihat.
Seharusnya kata dia pemasangan APS tersebut menaati ketentuan yang ada. Harapanya pihak terkait terutama bawaslu bisa bergerak dengan cepat menertibkannya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih merespon maraknya APS di zona terlarang. ” Pasti ada (penertiban-red),” katanya singkat.
Penertiban kata Yasti, sesuai mekanisme Perbawaslu Nomor 7. ” Kami memberikan rekomendasi terhadap APK yang melanggar tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 27 lokasi dilarang dipasang APK dalam masa kampanye pemilu serentak di Kota Sukabumi. Langkah ini sebagai bentuk upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi dalam menjaga jalannya pemilu dengan aman dan tertib.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 356 Tahun 2023 terkait titik lokasi pemasangan APK Pemilu Serentak 2024. ” Dalam SK KPU Kota Sukabumi tersebut ada 154 titik lokasi yang diperbolehkan dan 27 titik lokasi yang tidak diperbolehkan,” ujar Sekretaris KPU Kota Sukabumi, Basuki kepada wartawan.
SK KPU Kota Sukabumi ini atas nama KPU provinsi tentang titik pemasangan APK Pemilu serentak tahun 2024. Dalam SK KPU itu terdapat lokasi mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK dengan memperhatikan usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, serta unsur kecamatan di masing-masing wilayah.