KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dokumen administrasi kependudukan memiliki peran dan manfaat yang cukup penting. Selain KTP, dokumen yang penting diantaranya KIA.
Apa itu KIA? Melalui unggahannya di media sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi memberikan penjelasannya secara singkat.
” KIA merupakan singkatan dari Kartu Identitas Anak,” ujar Plt Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, Ahad (3/8/2025). Dokuken itu adalah Identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi anak-anak warga Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Untuk membuatnya membutuhkan perrsyaratan yang mudah banget. <span;>Persyaratan KIA yakni Fotokopi Akta Kelahiran anak, Fotocopi Kartu Keluarga (KK) terbaru, Fotocopi KTP kedua orang tua, Pas Foto anak ukuran 2×3 (Anak 5 tahun keatas), dan formulir permohonan.
Yudi menuturkan ada sejumlah manfaat KIA. Di antaranya identitas resmi anak dan syarat administrasi untuk sekolah, BPJS, rumah sakit, pembuatan paspor, dan lain-lain.
Berikutnya melindungi hak anak dan bisa digunakan untuk buka tabungan anak di bank. Selanjutnya, membantu pemerintah dalam pendataan dan perencanaan layanan anak.
Yudi mengajak, bagi warga yang anaknya belum memiliki KIA bisa segera memprosesnya. Sebab, selain mudah dan cepat proses pembuatanya pun tidak dikenakan biaya alias gratis. Riga Nurul Iman