Anggota DPRD Sukabumi Kang Danny Desak Penertiban Jalan Umum yang Diklaim sebagai Lahan Pribadi

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani menyoroti fenomena sejumlah pemilik toko yang menganggap jalan atau area parkir di depan tempat usahanya sebagai bagian dari wilayah pribadi. Padahal, kondisi tersebut berpotensi mengganggu hak masyarakat dalam menggunakan ruang publik.

Warga yang hendak berhenti sejenak, mengantar keluarga, atau berbelanja terkadang justru mendapat teguran atau larangan dari pemilik toko.

“Jalan umum bukan halaman pribadi. Jangan sampai karena memiliki toko, kemudian merasa memiliki jalan di depannya,” kata Danny, Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan, sepanjang suatu area merupakan jalan atau ruang publik, penggunaannya tidak dapat diklaim sepihak sebagai hak eksklusif pemilik usaha.

Danny meminta Pemkot Sukabumi memberikan kepastian mengenai status dan fungsi setiap ruang di depan tempat usaha. Menurut dia, harus ada kejelasan antara lahan milik pribadi, ruang milik jalan, dan area yang memang diperuntukkan sebagai fasilitas parkir.

” Pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian. Mana yang merupakan lahan milik pribadi, mana yang merupakan ruang milik jalan, dan mana yang memang diperuntukkan sebagai fasilitas parkir harus jelas,” ungkap Danny. Ia mengatakan, aturan mengenai parkir juga harus diterapkan secara transparan.

Jika suatu lokasi memang memiliki ketentuan khusus terkait parkir atau berhenti kendaraan lanjut Danny pemerintah perlu memasang rambu dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. “Kalau memang ada aturan parkir, atur dengan rambu dan ketentuan yang jelas, bukan dengan klaim sepihak,” katanya.

Danny mendorong pemerintah melakukan penertiban dan penataan ruang publik secara adil tanpa tebang pilih. Penertiban, kata dia tidak semestinya hanya menyasar masyarakat, sementara pemanfaatan ruang publik oleh pemilik usaha dibiarkan.

“Jangan hanya menertibkan masyarakat kecil, sementara penggunaan ruang publik oleh pemilik usaha dibiarkan,” ujar Danny. Ia menilai, kepentingan pelaku usaha tetap harus dihormati.

Tetapi hal tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik. “Jalan umum adalah untuk kepentingan umum. Bukan untuk dikuasai karena kebetulan berada di depan toko,” katanya.

Berharap sambung Danny, persoalan tersebut dapat ditata melalui aturan yang jelas sehingga tidak menimbulkan konflik antara pemilik usaha dan masyarakat. “Jangan sampai ‘depan toko saya’ berubah menjadi ‘jalan ini milik saya’,” jelasnya.