KABARINDAH.COM, Sukabumi–Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota mengamankan AN (46 tahun), terduga pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) 1 (Satu) unit sepeda motor di Kampung Sukamanah Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabuaten Sukabumi, Jumat (1/3/2024) siang. Terduga pelaku diamankan warga, sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
AN yang merupakan warga Kampung Cilutung Parakansalak Kabupaten Sukabumi tersebut dipergoki mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di pekarangan rumah teman korban di Kampung Sukamanah RT 02 RW 04 Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Korban pun langsung mencoba menggagalkan aksi terduga pelaku.
Caranya dengan menarik bagian belakang sepeda motor hingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terduga pelaku yang terus menancap gas sambil memukul dan menendang korban. Sehingga mengakibatkan korban terseret sejauh 10 meter dan membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor korban. Melihat terduga pelaku terjatuh, korban dibantu warga sekitar langsung mengamankan terduga pelaku dan melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Cisaat.
” Pada Jumat (1/3/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku curanmor yang berhasil diamankan warga usai mencoba membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik korban,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto, Selasa (5/3/2024). Pada saat itu korban, Lijon Manurung tengah berkunjung ke rumah temannya di Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah Cisaat.
Setelah menerima informasi tersebut, kata Yanto, petugas langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T (Astag) dan sebuah kunci tempel merk Choho. Ia menerangkan modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T yang telah disiapkan.
” Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa modus yang dipergunakan oleh terduga pelaku yaitu merusak rumah kunci sepeda motor incarannya menggunakan kunci Letter T,” terang Yanto. Kini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan dan terhadap terduga pelaku, kami menerapkan Pasal 365 jo Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.