KABARINDAH.COM, Sukabumi–Polres Sukabumi Kota membongkar kasus peredaran ribuan butir obat keras terbatas (OKT) di Kota Sukabumi. Dalam kasus itu polisi mengamankan dua orang pelaku yakni MM (25 tahun) dan MI (23) yang berasal dari Aceh.
Kedua terduga pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (15/4/2026) lalu. Petugas kepolisian menyita barang bukti sebanyak 15.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl dan Hexymer serta dua unit handphone.
” Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan kedua pelaku.
Tenda menerangkan, saat penggeledahan dilakukan ditemukan ribuan butir OKT yang disimpan dalam tas. Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati pelaku.
Hasilnya, petugas kembali menemukan ribuan butir OKT lainnya yang siap diedarkan. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih tiga bulan di Sukabumi,” jelasnya.
Kedua pelaku lanjut Tenda, dikenakan dengan Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf (c) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
” Kami akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal,” cetus Tenda. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras terbatas tanpa izin. R.Achmad
