Ketua DPRD Kota Sukabumi Dorong Hasil Reses Ditindaklanjuti Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Keuangan Daerah

KABARINDAH.COM, Sukabumi–DPRD Kota Sukabumi menyerahkan laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 kepada Pemerintah Kota Sukabumi dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/7/2026). Berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran perangkat daerah, serta perwakilan unsur kemasyarakatan.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan, hasil reses bukan sekadar laporan formal, melainkan amanat masyarakat yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Sesuai aturan yang ada, hasil reses yang disampaikan kepada Pak Wakil Wali Kota itu wajib ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurut Wawan, setiap aspirasi yang disampaikan warga melalui anggota DPRD telah dihimpun dari berbagai daerah pemilihan dan menjadi gambaran kebutuhan riil masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan mampu memprioritaskan usulan yang mendesak dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyampaikan apresiasi atas laporan hasil reses yang disampaikan DPRD. Ia memastikan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

“Seluruh masukan dari DPRD dipastikan menjadi bahan evaluasi perbaikan kinerja pada tahun-tahun mendatang,” kata Bobby. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, pada hari yang sama, DPRD Kota Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memperkuat komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Exit mobile version