KABARINDAH.COM, Sukabumi— Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Sukabumi menyoroti kondisi fiskal daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah defisit anggaran yang mencapai Rp102,12 miliar.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, saat membacakan pemandangan umum Fraksi PKS terhadap penjelasan Wali Kota Sukabumi dalam rapat paripurna DPRD, Sabtu (7/11/2026). Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS mencermati adanya perubahan signifikan pada postur anggaran 2027.
Pada rancangan awal, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,13 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp1,23 triliun dengan pembiayaan netto Rp106,66 miliar. Namun, setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) serta belum terpenuhinya sejumlah kewajiban belanja mendasar, kondisi fiskal tersebut mengalami tekanan hingga memunculkan defisit sebesar Rp102,12 miliar.
Fraksi PKS menilai kondisi tersebut membutuhkan langkah konkret dan terukur dari pemerintah daerah. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan permohonan bantuan tambahan dana dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri.
PKS meminta Pemkot Sukabumi menyusun simulasi rasionalisasi belanja secara cermat, terutama dengan mengevaluasi program yang tidak menjadi prioritas dan kegiatan seremonial.”Rasionalisasi belanja harus dilakukan tanpa mengorbankan pelayanan publik dasar,” demikian salah satu penekanan dalam pandangan umum Fraksi PKS.
Selain persoalan defisit, Fraksi PKS juga menyoroti kekurangan anggaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp39,06 miliar serta kekurangan belanja pegawai sebesar Rp10,06 miliar. Menurut Fraksi PKS, kedua persoalan tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat serta kewajiban pemerintah terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN.
PKS menegaskan, keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat tidak boleh terganggu akibat tekanan fiskal daerah. Karena itu, penyelesaian tunggakan iuran JKN harus menjadi salah satu prioritas utama dalam penyusunan alokasi APBD 2027.
Fraksi PKS mengingatkan, persoalan tunggakan iuran kesehatan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun hukum di kemudian hari. Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi PKS mendorong Pemkot Sukabumi mengambil langkah fiskal yang lebih realistis, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dan memenuhi kewajiban belanja dasar daerah.











