Alih Fungsi Capai 70 Hektar per Tahun, Sukabumi Perketat Perlindungan Lahan Sawah

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi mulai memperkuat langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah. Upaya tersebut dilakukan untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian produktif sekaligus menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Pemkot Sukabumi tengah menyiapkan sejumlah kebijakan agar luas Lahan Baku Sawah (LBS) tetap terjaga. Analis Kebijakan Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan DKP3 Kota Sukabumi, Tendi Sutandi, mengatakan peraturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mempertahankan 87 persen dari total LBS agar tidak dialihfungsikan.

Menurut Tendi, berdasarkan ketentuan tersebut, Kota Sukabumi harus mempertahankan sekitar 1.060 hektar lahan baku sawah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memasukkan kawasan LBS ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah dirumuskan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan tata ruang terhadap lahan pertanian. ” Saat ini yang telah ditetapkan seluas 697,38 hektar, yang sedang diproses dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru,” kata Tendi, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, perlindungan lahan sawah menjadi tantangan tersendiri bagi Kota Sukabumi. Pasalnya, laju alih fungsi lahan sejak 2010 tercatat mencapai sekitar 2 persen per tahun. Kondisi tersebut menyebabkan sekitar 50 hingga 70 hektar lahan sawah beralih fungsi setiap tahunnya.

Selain melalui penataan ruang, DKP3 juga berupaya mempertahankan sekaligus menambah luas Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Salah satunya dengan meninjau kembali regulasi daerah agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Tendi menyebutkan, DKP3 berencana merevisi Peraturan Daerah tentang LP2B, terutama sejumlah ketentuan yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan.
“Kita rencananya akan merevisi Peraturan Daerah, kemungkinan terkait pasal-pasal terkait alih fungsi lahan,” ujarnya.

Tak hanya memperkuat regulasi, DKP3 juga tengah mengkaji pemberian insentif bagi pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberian keringanan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui langkah tersebut, Pemkot Sukabumi berharap perlindungan lahan pertanian tidak hanya bergantung pada pembatasan alih fungsi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang mempertahankan lahannya sebagai kawasan pertanian.