KABARINDAH.COM, Sukabumi– Lulis Delawati dipercaya menduduki jabatan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi setelah dinilai memiliki kinerja yang baik selama menjalankan tugas di lingkungan Pemko5 Sukabumi. Lulis resmi dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama Asep Koswara yang dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, di Balai Kota Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Ayep mengatakan, penempatan Lulis sebagai Kepala Dinas Sosial didasarkan antara lain pada rekam kinerja dan prestasi kerja yang telah ditunjukkannya. Sebelumnya Lulis menjabat Sekretaris Dinsos Kota Sukabumi.
“Karena kinerjanya cukup bagus. Saya lihat prestasi kerja,” kata Ayep seusai pelantikan.
Menurutnya, salah satu kinerja yang menjadi perhatian adalah inisiasi program Grebek Desil, yakni pelayanan langsung kepada masyarakat untuk membantu memutakhirkan data desil sosial ekonomi.
Program tersebut dinilai penting karena data desil menjadi salah satu bagian dalam penentuan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah, kata Ayep, berperan memberikan data yang akurat untuk kemudian diproses melalui sistem yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Sekarang salah satunya kan inisiasi Grebek Desil. Itu penting sekali karena benar-benar memutakhirkan data desil untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. Ayep menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengubah peringkat desil masyarakat.
Karena itu, akurasi data dari lapangan menjadi hal penting agar kondisi masyarakat tidak salah tercatat. “Datanya harus akurat. Jangan sampai desil 3 jadi 7, 7 jadi 3. Maka dimutakhirkan sekarang,” katanya.
Ayep menyebut, proses pemutakhiran tersebut telah dilakukan di sejumlah kelurahan. Bahkan, menurutnya, jumlah data masyarakat yang mengalami perubahan kondisi desil di sejumlah kelurahan dapat mencapai lebih dari 100 orang.

Usai menerima amanah sebagai Kepala Dinas Sosial, Lulis mengatakan akan melanjutkan program Grebek Desil yang sebelumnya telah berjalan. Program tersebut dilakukan dengan membuka pelayanan secara langsung atau roadshow ke kelurahan-kelurahan di Kota Sukabumi.
“Hari ini saya mendapatkan amanah baru menjadi Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi. Ada hal yang dititipkan oleh Pak Wali Kota, yaitu terkait dengan Grebek Desil,” ujar Lulis. Ia mengatakan, Grebek Desil menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang mendekatkan pemerintah dengan masyarakat, khususnya warga yang menghadapi persoalan ketidaksesuaian data desil.
Menurut Lulis, banyak warga yang datang karena mengalami peningkatan desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Intinya adalah kita membantu pembaruan data, karena masih banyak data di lapangan yang belum sesuai desilnya,” katanya.
Pelayanan Grebek Desil juga dijadwalkan berlangsung di seluruh kelurahan. Dinas Sosial telah mengumpulkan para lurah untuk menyusun jadwal pelayanan hingga pertengahan Desember 2026.
Lulis mencontohkan, saat pelayanan di Kelurahan Jayamekar, terdapat sekitar 170 hingga 180 warga yang membutuhkan penanganan terkait data desil. Sementara dalam pelayanan di kawasan Cibaraja saat kegiatan Pramuka, tercatat sekitar 120 warga.
Selain pemutakhiran data desil, Lulis menyebut penurunan tingkat kemiskinan akan menjadi salah satu fokus utama Dinas Sosial. Hal itu sejalan dengan penurunan kemiskinan yang menjadi salah satu indikator kinerja utama Pemerintah Kota Sukabumi.
Namun, menurut Lulis, persoalan kemiskinan tidak dapat ditangani Dinas Sosial seorang diri. Dibutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah karena persoalan sosial dan ekonomi masyarakat memiliki banyak dimensi. “Untuk menurunkan ini, kita membutuhkan kolaborasi dengan berbagai perangkat daerah. Terkait tingkat kemiskinan ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi banyak perangkat daerah lain,” ujarnya.
Terkait hasil Grebek Desil, Lulis mengatakan belum dapat menyebutkan persentase penyelesaian secara pasti. Pasalnya, pembaruan data membutuhkan sejumlah tahapan dan tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu kali pelayanan.
Data yang diperlukan antara lain dokumentasi kondisi rumah dan proses tagging, kemudian dilanjutkan verifikasi lapangan oleh tim. “Rata-rata untuk terjadinya pembaruan data perubahan desil itu tiga bulan, bahkan ada yang lebih,” kata Lulis. Ia menjelaskan, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bersumber dari sejumlah basis data, di antaranya P3KE, Regsosek, DTKS, dan data kependudukan.
Selanjutnya, data tersebut mengalami proses pemeringkatan melalui sistem dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai leading sector. Karena itu, Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menentukan peringkat desil masyarakat. Peran pemerintah daerah adalah membantu memastikan data di lapangan diperbarui dan disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Lulis menambahkan, pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Sosial dan BPS, untuk menyampaikan data masyarakat yang mengalami persoalan terkait desil.











