KABARINDAH.COM, Sukabumi— DPRD Kota Sukabumi menggelar audiensi bersama Forum Komunikasi RT/RW Kota Sukabumi dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). Audiensi membahas rencana pinjaman daerah Pemkot Sukabumi kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan infrastruktur.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, Wakil Ketua DPRD Rojab Asyari, Wakil Ketua DPRD Feri Astrina, Kepala Bappeda Kota Sukabumi M Hasan Asari, Direktur FITRA Jawa Barat Abubakar Abdul Hasan, serta perwakilan Forum Komunikasi RT/RW Kota Sukabumi. Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, pembahasan mengenai pinjaman daerah belum menjadi bagian yang diputuskan secara khusus dalam kesepakatan KUA-PPAS yang telah dilakukan.
Menurut Wawan, aspek pinjaman daerah masih akan didalami, terutama terkait ketentuan regulasi dan kemampuan keuangan daerah. “Adapun mengenai pinjaman daerah, itu memang sesuai dengan PP 54, termasuk PMK maupun teknisnya, termasuk dalam HKPD UU Nomor 1 Tahun 2022. Ini akan lebih kita dalami dan kaji dalam pembahasan RAPBD 2027,” katanya.
Wawan menjelaskan, pembahasan RAPBD 2027 direncanakan berlangsung pada November 2026. Saat ini DPRD masih memprioritaskan pembahasan APBD Perubahan 2026. Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai rencana pinjaman tersebut.
“Karena masalah pinjaman daerah sudah menjadi sebuah isu yang menyebar ke mana-mana, tentunya masyarakat ingin mengetahui dan ikut juga berkontribusi dalam pembangunan Kota Sukabumi,” jelas Wawan.

Direktur FITRA Jawa Barat Abubakar Abdul Hasan meminta rencana pinjaman tidak hanya dilihat dari sisi legalitas. Menurut dia, regulasi memang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pinjaman.
Namun, persoalan yang perlu dikaji lebih jauh adalah kelayakan pinjaman dan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya. “Pinjaman daerah dijamin juga dalam regulasi. Jadi levelnya bukan boleh atau tidak boleh. Pinjaman boleh-boleh saja, tapi kita naikkan levelnya, apakah layak atau tidak layak,” kata Abubakar.
Ia mengatakan, kemampuan membayar menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kelayakan pinjaman daerah. Sebab, terdapat risiko terhadap kondisi fiskal daerah apabila kewajiban pembayaran tidak dapat dipenuhi.
Salah satu risiko yang disoroti adalah kemungkinan adanya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) apabila pemerintah daerah tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
“Layak atau tidak layak itu alat ukurnya adalah kemampuan membayar. Karena ada risiko. Risiko jika tidak mampu membayar, maka DAU dan DBH-nya dipotong,” ujar Abubakar.
Menurutnya, konsekuensi tersebut perlu diperhitungkan karena dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah membiayai kebutuhan operasional maupun program pembangunan lainnya.
FITRA juga menyoroti asumsi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan dalam proyeksi pembayaran pinjaman. Abubakar mengatakan, apabila pembayaran pinjaman diasumsikan bersumber dari peningkatan PAD setiap tahun, maka pemerintah daerah perlu memastikan bahwa asumsi tersebut realistis dan memiliki dasar yang kuat.
“Kalau pemerintah Kota Sukabumi dalam proyeksinya membangun asumsi bahwa pinjaman daerah ini akan dibayar dengan pendapatan asli daerah, maka perlu dilihat apakah peningkatan setiap tahunnya itu realistis,” katanya.
Perwakilan Forum Komunikasi RT/RW Kota Sukabumi, Tendi, mengatakan audiensi dilakukan karena pembahasan mengenai pinjaman daerah kini memasuki tahapan penting di DPRD, terutama menjelang pembahasan APBD 2027.
Menurut Tendi, KUA-PPAS memang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut belum dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap pinjaman daerah.
“Kami sepakat itu belum persetujuan pinjaman, tapi baru kesepakatan saja,” kata Tendi. Forum RT/RW, kata dia, berharap DPRD mempertimbangkan kembali rencana pinjaman tersebut sebelum masuk dalam pembahasan APBD 2027.
Ia juga menyoroti kemungkinan persoalan lain apabila rencana pinjaman tidak disetujui sementara struktur APBD 2027 mengalami defisit. “Pada dasarnya kami sangat berharap bahwa pinjaman itu tidak disetujui menjelang pembahasan APBD 2027,” ujarnya.
Tendi menilai masih terdapat sejumlah kemungkinan dalam proses pembahasan APBD, termasuk apabila terjadi defisit setelah rencana pinjaman tidak disetujui. Namun, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan analisis dari Forum RT/RW dan masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan anggaran.
Dengan audiensi tersebut, DPRD Kota Sukabumi menyatakan akan menampung masukan dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil sebelum memasuki pembahasan lebih mendalam mengenai rencana pinjaman daerah dalam RAPBD 2027.











