Judi Online Rp1,7 Miliar, Ini Sanksi ASN Sukabumi: PPPK Tak Diperpanjang, PNS Bisa Turun Jabatan

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi tengah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terkait aktivitas judi online. Pemeriksaan dilakukan setelah data transaksi diturunkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, pemeriksaan saat ini dilakukan secara bertahap oleh Inspektorat Kota Sukabumi. Setiap hari, sekitar 15 hingga 20 orang diperiksa untuk memastikan keterkaitan mereka dengan aktivitas judi online. “Sekarang sudah dalam proses pemeriksaan kurang lebih per hari 20 orang, 15 sampai 20 orang. Dan kurang lebih sudah 80 atau 100 orang yang sudah diperiksa,” katanya, Kamis (3/8/2026).

Menurut Ayep, pemeriksaan tersebut akan menghasilkan pemetaan tingkat pelanggaran ASN, mulai dari kategori ringan hingga sangat berat. Ia mengatakan, nominal transaksi atau deposit judi online yang ditemukan sangat beragam.

Ada ASN yang hanya tercatat melakukan deposit sekitar Rp20.000, tetapi terdapat pula transaksi dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. “Yang biasa saja kan hanya Rp20.000. Tapi yang sangat berat ini kan yang Rp140 juta, yang Rp10 juta, Rp20 juta,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kata Ayep, nilai deposit judi online yang teridentifikasi dari sekitar 497 ASN pada 2025 mencapai Rp1,7 miliar. “Iya, total deposit judi online itu Rp1,7 miliar,” kata dia.

Ayep menegaskan, aktivitas judi online tidak dapat ditoleransi bagi ASN. Menurut dia, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan sekaligus contoh bagi masyarakat.

“Itu sangat dilarang, tidak boleh pegawai ASN ini judi online. Karena ASN ini pamong praja, pelayan masyarakat, contoh,” jelas Ayep. Ia memastikan Pemkot Sukabumi akan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Ayep meminta Inspektorat segera menyusun rekapitulasi hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Saya langsung tegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan,” ujarnya.

Selain pemeriksaan, Ayep menyebut terdapat konsekuensi berbeda bagi ASN berdasarkan status kepegawaiannya dan tingkat pelanggaran. Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran, Pemkot Sukabumi tidak akan memperpanjang masa kerjanya.

“Yang PPPK yang memang terbukti, ini enggak mungkin diperpanjang. Kita enggak akan perpanjang,” tegas Ayep. Sementara bagi ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan aturan kepegawaian yang berlaku.

Menurut Ayep, sanksi terhadap PNS dapat berupa penurunan jabatan, penurunan pangkat atau golongan, maupun bentuk hukuman disiplin lainnya sesuai ketentuan. “Kalau PNS bisa turun jabatan, bisa golongan, dan lain sebagainya. Kita lihat saja. Dan itu ada rambu-rambunya, aturannya,” imbuhnya.

Ayep menegaskan, dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemberian sanksi. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aturan yang berlaku.

“Saya akan meminta aturan saja yang bicara. Kalau aturan begini, ya,” ujarnya.