DPRD Kota Sukabumi Sahkan LPJ APBD 2025, Raih WTP ke-12 tetapi Ketergantungan pada Dana Pusat Masih Disorot

KABARINDAH.COM, Sukabumi—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran perangkat daerah, serta unsur kemasyarakatan. Selain mengesahkan Raperda

pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi, Suhud Jaya Kusuma, menyampaikan laporan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025.

Dalam laporannya, DPRD mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut.

Pansus juga memberikan apresiasi atas sejumlah capaian kinerja pemerintah daerah, di antaranya penghargaan sebagai Terbaik Kedua Kategori Pengendalian Inflasi Tahun 2026 tingkat wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, DPRD menilai realisasi insentif bagi Ketua RT dan RW serta dianggarkannya kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) dalam APBD Perubahan 2026 menjadi langkah positif dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Apresiasi turut diberikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai patuh menindaklanjuti temuan BPK, termasuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah. Salah satu perhatian utama adalah tingkat kemandirian fiskal Kota Sukabumi yang masih tergolong rendah. Pansus mencatat rasio kemandirian keuangan daerah meningkat menjadi 37,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada kisaran 32 hingga 34 persen.

Namun, ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih mencapai 62,84 persen. Atas kondisi tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, memperbaiki sistem pendataan potensi pendapatan, hingga memberikan insentif kepada SKPD yang mampu melampaui target penerimaan PAD.

Selain itu, legislatif juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang dinilai perlu menjadi perhatian agar perencanaan dan penyerapan anggaran pada tahun berikutnya dapat lebih optimal.

Menanggapi laporan Pansus DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana membacakan Pendapat Akhir Wali Kota. Ia menegaskan berbagai kritik, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Hal tersebut adalah wujud nyata dari fungsi pengawasan yang konsisten demi memastikan setiap rupiah dari APBD Kota Sukabumi Tahun 2025 benar-benar dikelola secara akuntabel, transparan, dan dengan hasil yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bobby.

Ia menambahkan, persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi penanda selesainya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencerminkan kemitraan yang sinergis antara eksekutif dan legislatif.

Selanjutnya, Raperda yang telah disepakati akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Sukabumi juga memastikan seluruh rekomendasi DPRD dan hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.