KABARINDAH.COM, Sukabumi—Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menggencarkan penguatan kapasitas lembaga penyiaran melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) PATALI atau Pengawasan Semesta yang Lestari dan Independen untuk Jawa Barat Istimewa. Kegiatan yang mengangkat tema “Etika di Tengah Krisis: Penguatan Regulasi Penyiaran dalam Liputan Bencana” itu digelar di Balai Kota Sukabumi, Kamis (21/5/2026).
Bimtek tersebut diikuti pengelola dan penanggung jawab program siaran televisi dan radio, praktisi media, akademisi, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan. Forum itu diharapkan menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman dan komitmen bersama dalam mewujudkan peliputan bencana yang akurat, etis, dan bertanggung jawab.
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam menghadirkan informasi kebencanaan yang benar dan tidak menyesatkan masyarakat. Karena itu, KPID Jabar menggandeng Pemkot Sukabumi untuk memperkuat pemahaman mengenai etika peliputan bencana sekaligus mendorong kepedulian terhadap pelestarian lingkungan.
“Kami tidak hanya bicara soal regulasi, tetapi juga tata nilai masyarakat Sunda yang mengajarkan harmoni dengan alam. Orang Sunda tidak diperkenankan merusak lingkungan. Nilai itu harus ditanamkan, bukan hanya dipaksa oleh regulasi,” ujar Adiyana kepada wartawan. Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) telah mengatur kewajiban lembaga penyiaran untuk mendukung pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana.
Dalam peliputan kebencanaan, media diminta menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta tidak mengeksploitasi korban, terutama anak-anak. Menurut Adiyana, masih ditemukan sejumlah pelanggaran dalam peliputan bencana. Salah satunya terkait penyajian data korban yang tidak akurat dan tidak bersumber dari lembaga resmi.
“Misalnya saat bencana di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bandung Barat, ada informasi yang tidak akurat karena tidak bersumber dari institusi yang berwenang. Ini menjadi catatan penting agar lembaga penyiaran lebih berhati-hati,” kata Adiyana. Ia menjelaskan, KPID memiliki mekanisme sanksi bertahap terhadap pelanggaran penyiaran, mulai dari teguran hingga rekomendasi pencabutan izin siaran.
“Dalam regulasi ada enam tahap sanksi, mulai teguran, pembatasan waktu siar, penghentian program, hingga rekomendasi pencabutan izin,” ujar Adiyana.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Endah Aruni menyambut baik pelaksanaan bimtek tersebut. Menurut dia, kegiatan itu penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan insan penyiaran mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan menghadirkan informasi yang bertanggung jawab.
“Kami berterima kasih kepada KPID Jawa Barat karena memilih Kota Sukabumi sebagai lokasi kegiatan. Bimtek seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan,” kata Endah.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain akademisi dan pengamat media Dr Roni Tabroni, praktisi media Ganang Widianto, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jabar Dr Dede Kania, serta Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jabar Jalu P Priambodo.











