KABARINDAH.COM, Jakarta—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat langkah pencegahan praktik haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural sejak 18 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus keberangkatan haji tanpa visa resmi.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi. Karena itu, pemerintah bersama lintas kementerian dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan di berbagai daerah dan pintu keberangkatan internasional.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurut Rizka, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Upaya tersebut dinilai penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan pihaknya telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 orang dicegah di Bandara Soekarno-Hatta, lima orang di Bandara Kualanamu, 15 orang di Bandara Juanda, dan tiga orang di Yogyakarta International Airport.
Selain itu, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” kata Tessar.
Dukungan penegakan hukum juga dilakukan Bareskrim Polri. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengatakan Polri mendukung kerja Satgas melalui langkah pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait haji ilegal.
Menurut Pipit, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian kasus telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Pipit.
Kemenhaj pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pemerintah menegaskan pelaksanaan ibadah haji harus melalui mekanisme yang sah agar jemaah tetap aman, tertib, dan mendapat perlindungan hukum.











