KABARINDAH.COM, Sukabumi–Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sukabumi secara resmi memberikan dokumen Policy Brief kepada Bupati Sukabumi Asep Japar dalam sebuah pertemuan audiensi yang berlangsung di DPPKB Kabupaten Sukabumi, Senin (9/2/2026). Dokumen Policy Brief itu berjudul “Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Bencana: Saatnya Pemuda Menjadi Motor Tobat Ekologis di Kabupaten Sukabumi.
” Dokumen ini menyatakan Kabupaten Sukabumi sedang dalam kondisi darurat lingkungan,” ujar Ketua KAMMI Sukabumi, Adi Rizki, Selasa (10/2/2026). Hal ini karena terjadi banyak perubahan fungsi lahan yang sebelumnya berperan penting dalam sistem air dan area penyerapan air, yang sekarang digunakan sebagai tempat tinggal, wisata, dan kegiatan bisnis tanpa ada pengelolaan lingkungan yang cukup baik.
Berdasarkan data resmi yang dikumpulkan dalam policy brief terang Adi, hanya sekitar 12,72 persen dari total wilayah Kabupaten Sukabumi yang masih memiliki fungsi ekologis untuk menyerap dan menahan air. Di saat yang sama, lebih dari 235.000 hektare lahan sudah berada dalam kategori kritis dan sangat kritis, terutama di area hulu sungai.
Ketimpangan ini terang Adi, membuat kemampuan tanah menyerap air hujan menjadi sangat buruk. Sehingga banjir dan longsor terus terjadi hampir setiap kali musim hujan tiba dan membahayakan keselamatan penduduk.
” Melalui pertemuan ini, KAMMI Sukabumi menyatakan tuntutan terhadap pemerintah daerah untuk segera berhenti mengubah fungsi lahan di area resapan air dan daerah rentan bencana,” ungkap Adi. Berikutnya melakukan evaluasi kembali RTRW dengan jelas dan didasarkan pada data yang akurat, serta menjadikan pemuda sebagai penggerak utama dalam gerakan Tobat Ekologis untuk memulihkan fungsi lingkungan.
Sebab lanjut Adi, tanpa ada keberanian untuk membuat keputusan yang mendukung keamanan lingkungan, risiko terjadi bencana akan terus bertambah dan warga Sukabumi akan terus saja menderita.











