KABARINDAH.COM, Sukabumi– Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Ahmad Farid, mendorong Pemerintah Kota Sukabumi agar lebih serius memperhatikan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Khususnya terkait pembayaran gaji atau honor yang hingga kini belum terealisasi.
Wakil rakyat dari Fraksi PKS itu menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketimpangan antara beban kerja yang dijalani PPPK Paruh Waktu dengan hak yang mereka terima. Menurut Farid, label “paruh waktu” tidak selaras dengan realitas di lapangan.
“Fakta di lapangan berbicara lain. Mereka sama-sama datang jam 7 pagi dan pulang jam 4 sore. Lantas, di mana letak paruh waktunya?” ujar Farid kepada wartawan, Rabu (4/2/2026). Ia menilai, jika dicermati lebih jauh, hampir tidak ada perbedaan signifikan antara PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu dari sisi tanggung jawab.
Bahkan, di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beban kerja PPPK Paruh Waktu justru dinilai lebih berat. Namun ironi muncul ketika hak dan kesejahteraan menjadi pembahasan. Sekat status administratif membuat penghargaan terhadap kinerja mereka menjadi timpang.
“Tanggung jawabnya sama besarnya. Beban kerjanya sering kali malah lebih berat. Tapi kenapa saat bicara soal hak, ada sekat bernama ‘Paruh Waktu’? Ini yang harus kita luruskan,” tegasnya.
Farid juga mengingatkan Pemkot Sukabumi bahwa para PPPK Paruh Waktu bukan sekadar data kepegawaian. Di balik peran mereka sebagai aparatur, terdapat keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut.
Keterlambatan atau ketidakjelasan honor, kata dia, berdampak langsung pada keberlangsungan hidup rumah tangga para pegawai. “Status boleh beda, tapi dedikasi mereka nyata. Mereka bukan angka di atas kertas, mereka adalah pengabdi yang juga punya dapur untuk mengepul,” ujarnya.
Untuk itu, Farid mendesak Pemerintah Kota Sukabumi segera mengambil langkah konkret guna membayarkan honor PPPK Paruh Waktu secara layak dan tepat waktu. Ia menekankan, keadilan bagi pekerja seharusnya diukur dari kinerja dan tanggung jawab, bukan semata-mata nomenklatur jabatan.
“Bayarkan honor PPPK Paruh Waktu. Karena keadilan bukan soal status, tapi soal menghargai keringat yang sudah diperas,” imbuh Farid.











